Keanggotaan

  1. Keanggotaan PAACLA Indonesia terdiri dari lembaga pemerintah, sektor swasta, LSM, asosiasi petani dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Keanggotaan PAACLA Indonesia mencakup anggota penuh dan anggota sukarela.
  3. Anggota penuh adalah mereka yang menyatakan komitmen secara tertulis dan berpartisipasi penuh dalam PAACLA Indonesia.
  4. Anggota sukarela adalah pihak-pihak yang tidak memiliki perjanjian hukum tetapi merupakan bagian dari agenda aksi bersama PAACLA Indonesia.

 

Hak Anggota

  1. Menerima informasi, dukungan dan asistensi dari PAACLA Indonesia.
  2. Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan.
  3. Berhak untuk dipilih / dicalonkan sebagai perwakilan organisasi untuk menjadi pengurus PAACLA Indonesia, ini merupakan hak khusus untuk anggota penuh.
  4. Ikuti semua kegiatan organisasi, kecuali ditentukan secara khusus.
  5. Menerima perlakuan dan kesempatan yang sama dari organisasi.

 

Kewajiban Anggota

  1. Menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan kemitraan dan segala keputusan yang diambil dalam pertemuan kemitraan.
  2. Menjaga nama baik dan memegang teguh prinsip, aturan, dan etika organisasi PAACLA Indonesia.
  3. Membantu dan ikut serta secara aktif dalam kegiatan organisasi.
  4. Berkontribusi sumber daya (keuangan/non keuangan) yang dibutuhkan untuk keberlanjutan organisasi.
  5. Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
  6. Menyampaikan data, informasi, dan praktik baik yang diperlukan.