Keanggotaan
- Keanggotaan PAACLA Indonesia terdiri dari lembaga pemerintah, sektor swasta, LSM, asosiasi petani dan pemangku kepentingan lainnya.
- Keanggotaan PAACLA Indonesia mencakup anggota penuh dan anggota sukarela.
- Anggota penuh adalah mereka yang menyatakan komitmen secara tertulis dan berpartisipasi penuh dalam PAACLA Indonesia.
- Anggota sukarela adalah pihak-pihak yang tidak memiliki perjanjian hukum tetapi merupakan bagian dari agenda aksi bersama PAACLA Indonesia.
Hak Anggota
- Menerima informasi, dukungan dan asistensi dari PAACLA Indonesia.
- Menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan.
- Berhak untuk dipilih / dicalonkan sebagai perwakilan organisasi untuk menjadi pengurus PAACLA Indonesia, ini merupakan hak khusus untuk anggota penuh.
- Ikuti semua kegiatan organisasi, kecuali ditentukan secara khusus.
- Menerima perlakuan dan kesempatan yang sama dari organisasi.
Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi dan mematuhi ketentuan kemitraan dan segala keputusan yang diambil dalam pertemuan kemitraan.
- Menjaga nama baik dan memegang teguh prinsip, aturan, dan etika organisasi PAACLA Indonesia.
- Membantu dan ikut serta secara aktif dalam kegiatan organisasi.
- Berkontribusi sumber daya (keuangan/non keuangan) yang dibutuhkan untuk keberlanjutan organisasi.
- Memberikan saran pertimbangan kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
- Menyampaikan data, informasi, dan praktik baik yang diperlukan.