Secara umum Kemitraan dibangun untuk memberikan kontribusi dalam pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pengurangan Kemiskinan. Upaya ini bukan saja menjadi kewajiban pemerintah semata, namun juga menjadi tanggungjawab bersama, terutama sektor bisnis dan kelompok-kelompok masyarakat.

Para pihak yang terlibat dalam kemitraan PAACLA Indonesia, (Pemerintah, Sektor Bisnis dan OMS), akan mendapatkan peluang untuk:

  1. Akses sumber informasi terkini mengenai isu-isu strategis pekerja anak, perlindungan anak baik nasional dan global melalui website kemitraan (kebijakan publik, database, hasil riset, jurnal ilmiah, makalah, dll);
  2. Mendapatkan peningkatan kapasitas dalam bentuk informasi, pengetahuan dan kemampuan teknis tentang kebijakan internasional dan nasional yang terkait dengan hak-hak anak dan isu pekerja anak;
  3. Berbagi praktik baik program-program penanggulangan pekerja anak, pemberdayaan masyarakat dan pengurangan kemiskinan. Berkontribusi dan tercatat dalam laporan pemerintah untuk kemitraan SGDs;

Nilai tambah secara khusus bagi sektor bisnis, (asosiasi bisnis, asosiasi petani, perusahaan dan rantai pasok) antara lain:

  1. Sektor bisnis dapat melengkapi “Growing Respects for Human Rights” dengan Perspektif ISO 26000;
  2. Berkontribusi bagi pemenuhan sertifikasi bisnis yang comply terhadap standar Internasional dan Nasional (Seperti: ISO, RSPO, ISPO, dan lainnya);
  3. Kepatuhan bisnis terhadap etika dan tanggungjawab bisnis yang menghormati Hak Anak;
  4. Promosi praktik baik program CSR yang akuntabel;