Melihat Isu Pekerja Anak dalam Kacamata Bisnis dan HAM bersama Dewi Yuliana Kemenkumham #PAACLATALK
17 August 2024
RFP – Development of Child Labor Monitoring and Remediation Database System – PAACLA Indonesia
13 September 2024Perkuat Implementasi Bisnis dan HAM: Panduan Baru untuk Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian

Jakarta – Draf Panduan Praktik Ketenagakerjaan ini merupakan hasil dari serangkaian konsultasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PAACLA Indonesia, JARAK, Bappenas, Kemnaker, serta organisasi internasional seperti ILO dan ECLT. Proses ini dimulai dengan self-assessment di sektor tembakau, kakao, dan sawit, yang bertujuan untuk mengidentifikasi praktik baik dan kesenjangan dalam implementasi prinsip bisnis dan HAM terkait pekerja anak. Saat ini Panduan Praktik Ketenagakerjaan untuk Penanggulangan Pekerja Anak bagi Perusahaan dan Rantai Pasok di Sektor Pertanian sudah sampai tahap final penyusunan. Sehingga untuk mendapat masukan akhir sebagai tahap penyempurnaan, PAACLA Indonesia mengadakan pertemuan workshop konsultasi yang dilakukan di dua daerah dan dengan 2 sektor pertanian berbeda, di Jakarta dengan sektor kakao (26/08/2024) dan di Surabaya dengan sektor tembakau (28/08/2024).
Panduan ini disusun untuk memandu perusahaan dalam memastikan tidak adanya pekerja anak di rantai pasok mereka, serta memberikan panduan dalam mengembangkan sistem pencegahan, pemantauan, dan remediasi. Konsultasi dengan sektor-sektor terkait dan asosiasi seperti GAPKI dan CSP telah dilakukan untuk memastikan panduan ini relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif. Peluncuran panduan ini diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmen dalam penanggulangan pekerja anak di sektor bisnis dan HAM.
Selain itu, panduan ini juga akan diikuti dengan pelatihan bagi pengawas, penyuluh pertanian, serta perusahaan untuk memastikan implementasi di lapangan. Panduan ini sejalan dengan berbagai kebijakan nasional, termasuk Stranas Bisnis dan HAM, serta roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak 2045.
Dalam hal ini pemerintah menunjukkan perhatian mendalam terhadap perlindungan hak anak, terutama di sektor pertanian, di mana hak anak sering terabaikan. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal HAM, berkomitmen untuk mengatasi isu-isu hak anak dengan mengimplementasikan aksi-aksi yang ada dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM). Dukungan pemerintah tersebut disampaikan secara langsung oleh Dr Harniati, S.H, L.L.M, Direktur Kerja Sama HAM pada dua pertemuan Workshop ALP yang diselenggarakan oleh PAACLA Indonesia di Jakarta (26/8/2024) dan Surabaya (28/8/2024).
Pada September 2023, pemerintah Indonesia merilis Perpres 60/2023, yang menekankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kolaborasi pemerintah, sektor bisnis, dan masyarakat. Perpres ini mendasari aturan bisnis dan HAM di tingkat internasional yang sudah diimplementasikan sejak 2011 di Indonesia. Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah (GTD) dibentuk untuk menjalankan kebijakan ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM lokal dan internasional.
“Industri telah mengimplementasikan ALP untuk sekitar 20% mitranya, namun masih ada 80% yang belum terjangkau. Meskipun perusahaan-perusahaan sudah mematuhi standar global, fokus kami adalah menjangkau mereka yang belum mematuhi. Oleh karena itu, kami mengembangkan standar praktik yang akan didukung oleh Kemnaker sebagai standar nasional untuk mengatasi sektor-sektor yang belum tercakup.” Tegas Andi Akbar kepala seknas PAACLA Indonesia, pada Workshop Konsultasi Sub-Sektor Tembakau (28/8/2024) di Surabaya.
Implementasi HAM oleh bisnis tidaklah mudah. Meskipun beberapa pelaku bisnis sudah mulai mengadopsi prinsip-prinsip HAM, motivasinya bervariasi: ada yang didorong oleh keuntungan ekonomi jangka pendek, kewajiban hukum, etika bisnis, atau kedermawanan. Meskipun kemajuan ada, masih terdapat tantangan, terutama dalam menghadapi pemikiran idealis dan mengatasi eksploitasi anak di industri. Advokasi kebijakan telah mengurangi kasus eksploitasi anak di beberapa sektor.
“Panduan ini membantu menjembatani kebutuhan data antara KPPPA dan dinas terkait melalui mekanisme pemantauan dan remediasi.” Ujar Misran Lubis dalam Workshop Sub-Sektor Kakao di Jakarta (26/8/2024). Sehingga diperlukannya kerja sama antara masyarakat sipil, pemerintah, dan korporasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (VBL_MIA).


