
LABOR PRACTICES FOR TACKLING CHILD LABOR: A GUIDE FOR COMPANIES AND SUPPLY CHAINS IN THE AGRICULTURAL SECTOR
30 November 2024
PERMEN PPPA No. 6 Tahun 2024 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak
3 January 2025Pelatihan PRPA Hasilkan Kerja Sama dengan Lembaga Layanan di Kabupaten Untuk Penanggulangan Pekerja Anak

Upaya penanggulangan pekerja anak yang dilakukan PAACLA Indonesia kali ini adalah dengan melakukan pelatihan pemantauan dan remediasi pekerja anak bagi lembaga layanan di tingkat kabupaten. Pelatihan ini merupakan kelanjutan dari workshop pemetaan lembaga layanan yang dilaksanakan pada September lalu.
Sebagai langkah lanjutan, dilakukan pelatihan bagi staf atau petugas dari masing-masing lembaga layanan agar memiliki pemahaman menyeluruh terkait penanganan pekerja anak, sesuai dengan panduan sistem pemantauan dan remediasi yang telah dirancang. Serta mendapatkan komitmen/kesepakatan dalam meremediasi pekerja anak yang ditemukan selama proyek.
Pelatihan Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (PRPA) di tingkat kabupaten ini telah dilaksanakan di 3 kabupaten (Jember, Lombok Timur, dan Lombok Utara). Dihadiri oleh lembaga pemerintah (OPD) dan lembaga swasta yang memberikan layanan pendidikan, pendampingan, dan konseling.
Para peserta dibekali Pemahaman tentang Pekerja Anak, Kategori pekerja anak dan bukan pekerja anak, Instrumen hukum nasional yang mengatur tentang pekerja anak, Pengenalan Konsep Penanggulangan Pekerja Anak, Pengenalan Standar Operasional Prosedur Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat, Pengenalan SOP Makro dan Mikro PPA, Integrasi Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak dalam SOP PPA, Integrasi Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak kedalam SOP PPA dan pembahasan Draft Kerjasama Lembaga Layanan.
Langkah nyata ini menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi masyarakat, sektor bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menghapus pekerja anak dan mewujudkan desa yang lebih ramah anak.
Pelatihan di Kabupaten Jember

Di Jember, pelatihan PRPA yang dilaksanakan pada Rabu – Kamis, 11 – 12 Desember 2024, di Hotel Fortuna Grande, Jember. Dihadiri secara langsung oleh Ibu Ciput Purwianti Asdep PKAK, dari Kedeputian PKA, Kementerian PPPA dan Bapak Joko Sutriswanto, Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember. Sebanyak 22 orang hadir dalam pelatihan ini. Terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPP) Kabupaten Jember, yaitu; Bappeda, Kementerian Agama Jember, Dinas Pendidikan (Bidang PAUD dan Non Formal), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember, DP3AKB Jember, UPTD PPA, Dinas Tenaga Kerja, Dispendik, UPTD BLK Jember, PKH Dinsos dan DISPENDUKCAPIL dan diikuti lembaga layanan pendidikan, pendampingan dan konseling (LKP Yunita, HIMPSI Sekarkidjang Jember, PKBM Diponegoro, PKBM Cendekia, LAZIZMU Jember, BAZNAS Jember, Ahimsa Mahardika dan YPSM selaku mitra Projek ACCLAIM.
Kegiatan pelatihan di Jember ini difasilitasi oleh ibu Maria Clara Bastiani, Direktur Eksekutif JARAK dan juga bapak Misran Lubis, Proyek Manajer ACCLAIM. Memberikan pemahaman lebih mendalam terkait hak anak, definisi pekerja anak, kerangka hukum nasional dan internasional terkait perlindungan anak. Penyampaian materi dibungkus secara interaktif melalui games, tanya jawab, serta pre-test dan post-test.
Pada sesi akhir pelatihan, langkah awal penanganan pekerja anak dilakukan dengan melibatkan komitmen dari berbagai lembaga yang bersedia berkolaborasi. Kesediaan ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lembaga-lembaga yang berperan penting, yaitu PKBM Cendekia sebagai penyedia layanan pendidikan, Perpustakaan Desa (Perpusdes) Gempita, Psychology Care Center, Yayasan Perlindungan dan Sosial Masyarakat (YPSM), PAACLA, dan jaringan advokasi JARAK. Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antar lembaga dapat memperkuat langkah-langkah konkret untuk mendukung pendidikan, pendampingan psikologis, serta perlindungan bagi anak-anak yang teridentifikasi sebagai pekerja anak.
Kegiatan pelatihan di Kabupaten Jember ini terlaksana dengan dukungan dari YPSM dan pemerintah kabupaten Jember.
Pelatihan di Lombok Timur dan Lombok Utara

Di Lombok Timur, pelatihan PRPA ini dilaksanakan pada 11-12 Desember 2024. Para peserta yang hadir aktif menyampaikan permasalahan pekerja anak yang ditemukan di desa. Dalam pelatihan ini, UPTD Kabupaten Lombok Timur hadir memberikan materi tentang SOP Layanan Pengaduan, Pengelolaan Kasus pada UPTD PPA Kabupaten Lombok Timur oleh Yuliani, SST.M.Kes selaku Kepala UPTD PPA Lombok Timur.
Pelatihan di Lombok Timur ini dihadiri oleh 20 peserta, yang terdiri dari Bappeda Lotim, UPTD PPA Lombok TImur, LPA Lombok Timur, BAZNAS Lombok Timur, PKBM Borok Toyang, Dinas Dukcapil, Dinsos PPA, Disnaker Lombok Timur, Dinas Pendidikan Lombok Timur, Yayasan BLK, Gema Alam NTB, Lembaga SMK Terbuka, Yayasan Ansori Lowokwaru, Yayasan Pondok Pesantren Borok Toyang, LKSA Borok Toyang, Dinkes Lombok TImur, dan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur.
Pelatihan di Lombok Utara, dilaksanakan pada 13-14 Desember 2024, dihadiri oleh Dinkes KLU, LPA, Dukcapil, Dinas Dikbud, BLK, Dinsos PPA, UPTD PPA KLU, Yasera, BAZNAS KLU, PKBM, Bappeda, DP2KBPMD, Dinsos, UPTD BLK KLU, Dinsos P3A, SANTAI. Penyampaian SOP Layanan Pengaduan, Pengelolaan Kasus pada UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara disampaikan oleh kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KLU Ni Putu Rumini.
Di kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara pelatihan PRPA ini difasilitasi oleh Andi Akbar, Kepala Seknas PAACLA Indonesia dan Arum Ratnawati, M&E ACCLAIM Project. TIdak lupa, pelatihan yang dihadiri oleh total 50 peserta dari Lembaga Layanan di Lotim dan KLU ini berjalan lancar berkat dukungan dari Yayasan SANTAI, dan Pemerintah Dinas Kabupaten Lotim dan KLU.
Sama seperti di Jember, dalam pelatihan ini juga menghasilkan satu kesepakatan bersama Tentang Penyediaan Layanan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Pekerja Anak di Kabupaten Lombok Timur dan juga Lombok Utara.
Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk memastikan pencegahan, pemantauan, dan remediasi pekerja anak mendapatkan dukungan dan layanan sesuai kebutuhan anak agar dapat keluar dari situasi pekerja anak.
Diharapkan pelaksanaan pemantauan dan remediasi yang dilakukan di 4 desa di 2 kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran. (VBL_MIA).


