
ASISTENSI TEKNIS SISTEM PEMANTAUAN DAN REMEDIASI PEKERJA ANAK (SPRPA)
18 March 2025
Pertemuan Komite Pengarah: Optimalisasi PAACLA Indonesia tangani pekerja anak di pertanian
21 March 2025PEMBERIAN PAACLA AWARD 2025 KEPADA PERUSAHAAN PEDULI PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI SEKTOR PERTANIAN
DASAR PEMIKIRAN
Bisnis berkelanjutan yang berlandaskan pada prinsip keuntungan bisnis (profit), penghormatan terhadap manusia (people), dan kelestarian lingkungan (planet) membuka peluang bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata dalam perlindungan dan penghormatan hak anak. Melalui operasional bisnis yang etis, bebas dari pekerja anak dan mendukung lingkungan kerja layak, perusahaan memperkuat nilai kemanusiaan sekaligus membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan juga mencerminkan kepedulian terhadap masa depan anak sebagai generasi penerus. Dengan mengintegrasikan ketiga elemen ini, bisnis tidak hanya membangun reputasi positif dan kepercayaan publik, tetapi juga menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di tengah tuntutan pasar yang semakin sadar lingkungan dan sosial.
Sejalan dengan meningkatnya tuntutan terhadap praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, banyak perusahaan di sektor pertanian mulai mengadopsi praktik inovatif dalam penanggulangan pekerja anak, yang mencakup penerapan kebijakan internal yang berpihak pada perlindungan anak, pelaksanaan uji tuntas (human rights due diligence), serta mekanisme remediasi bagi anak-anak yang teridentifikasi terlibat dalam pertanian sebagai pekerja anak.
Kebijakan yang jelas dan terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan menjadi landasan penting untuk mencegah pekerja anak. Melalui kebijakan ini, perusahaan menetapkan komitmen dan standar etik dalam hubungan kerja serta tanggung jawab sosialnya. Di sisi lain, uji tuntas memungkinkan perusahaan untuk secara proaktif mengidentifikasi, mencegah, dan menangani risiko pekerja anak dalam rantai pasoknya. Ini mencakup pemetaan risiko, audit sosial, dialog dengan pemangku kepentingan, serta monitoring yang berkelanjutan.
Tidak kalah penting, mekanisme remediasi menjadi langkah konkret dalam pemulihan hak anak, termasuk pengembalian ke sekolah, pendampingan psikososial, hingga dukungan ekonomi untuk keluarga. Remediasi yang efektif tidak hanya menyelesaikan masalah di tingkat individu, tetapi juga berkontribusi pada perubahan sistemik dan jangka panjang.
PAACLA Indonesia sebagai sebuah kemitraan untuk penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian berkepentingan untuk menemukan dan memberikan apresiasi atas praktik inovatif yang telah dilakukan oleh perusahaan dan ratai pasok di dalam melakukan penanggulangan pekerja anak di pertanian.
Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan dan rantai pasok di pertanian terdorong untuk bertransformasi menuju praktik bisnis yang menghormati hak anak dan bersama-sama membangun pertanian berkelanjutan tanpa pekerja anak.
- PAACLA Indonesia merupakan sebuah kemitraan formal untuk menanggulangi pekerja anak di pertanian. PAACLA diinisiasi pada tahun 2017 melalui Konsultasi Nasional Membangun Lingkungan Pertanian Ramah Anak.
- Pada tahun 2018, Kementerian PPN/Bappenas bersama pemangku kepentingan membentuk Kemitraan Aksi Penanggulangan Pekerja Anak di Pertanian – Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA).
- Pada tahun 2021, melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. Kep.96/M.Ppn/Hk/07/2021 tentang Pembentukan Tim Kemitraan untuk Aksi Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian, PAACLA Indonesia secara resmi menjadi platform kemitraan untuk menanggulangi pekerja anak di pertanian.
TUJUAN
- Mendorong adanya pengakuan dari pasar dan publik atas komitmen dan aksi nyata perusahaan dan rantai pasok dalam menanggulangi pekerja anak di pertanian.
- Mendorong replikasi dan penyebaran praktik inovatif antar pelaku usaha di sektor pertanian.
- Meningkatkan kesadaran dan kolaborasi multipihak dalam membangun pertanian berkelanjutan tanpa pekerja anak.
- Memperkuat kontribusi terhadap pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya target 8.7 untuk penghapusan pekerja anak pada tahun 2025.
KATEGORI PESERTA
Peserta yang dapat mengikuti kegiatan PAACLA Award 2025 ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, termasuk perusahaan yang mengolah hasil pertanian sebagai komoditas utamanya. Sub sektor pertanian yang dapat mengikuti kegiatan ini mengacu kepada UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan sub sektor pertanian menurut Food and Agriculture Organization (FAO) yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan.
KOMPONEN PENILAIAN
PAACLA Award 2025 ini akan diberikan kepada perusahaan dan rantai pasok di pertanian yang telah mengembangkan praktik inovatif dalam penangulangan pekerja anak. Praktik inovatif yang akan menjadi bahan penilaian terkait dengan 3 (tiga) tema, yakni:
- Komitmen untuk menanggulangi pekerja anak yang diwujudkan melalui kebijakan penanggulangan pekerja anak yang disusun oleh perusahaan.
- Mekanisme uji tuntas yang diwujudkan melalui langkah-langkah untuk memetakan dampak aktual dan potensial operasional bisnis serta rencana mitigasi terhadap anak.
- Upaya untuk melakukan pemulihan (remediasi) yang dilakukan oleh perusahaan.
Kriteria praktik inovatif yang akan menjadi bahan penilaian Dewan Juri meliputi:
| Kriteria | Deskripsi | Bobot |
| Memiliki dampak | Terdapat bukti dampaknya atau hasil yang dicapai. Manfaat dan nilai tambahnya sudah terbukti. | 40% |
| Keberlanjutan | Penerimaan di masyarakat yang berlangsung secara konsisten dan diperkirakan akan tetap bertahan dalam jangka waktu yang lama. | 30% |
| Inovatif | Orisinal, merupakan pendekatan atau solusi yang berpandangan ke depan, terobosan (cara berpikir yang baru). | 15% |
| Dapat direplikasi | Memiliki potensi untuk menginspirasi pihak-pihak lain yang menghadapi isu atau tantangan serupa untuk mereplikasi praktik yang dilaksanakan. | 15% |
Untuk dapat mengikuti seleksi pemberian PAACLA Award ini, silahkan klik form yang berada di tautan berikut ini:
https://ee.kobotoolbox.org/x/2we7IbUy
DEWAN JURI
Penentuan perusahaan yang akan mendapatkan PAACLA Award 2025 dilakukan oleh Dewan Juri yang memiliki rekam jejak baik dan kepakaran pada bidang perlindungan anak, pekerja anak serta bisnis dan hak asasi manusia yang terdiri dari:
- Rinaldi Umar, S.H., M.H. (Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan)
- Dr.Osbin Samosir. MA. (Direktur Pelayanan HAM Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM).
- Abdul Hakim (Program Officer ILO Indonesia dan Timor Leste/Ahli K3).
- Dewi Suyenti Tio (Country Manager – Indonesia, Global Reporting Initiative/GRI).
- Maria Clara Bastiani (Direkur Eksekutif Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak/JARAK Indonesia).
- Andi Akbar (Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia).
KERANGKA WAKTU
Kerangka waktu penyelenggaraan pemberian PAACLA Award 2025 ini adalah sebagai berikut:
- Pengembalian form Pendokumentasian Praktik Inovatif oleh Perusahaan dalam Pencegahan Pekerja Anak di Seluruh Operasi Perusahaan akan ditutup pada 25 Mei 2025.
- Penyerahan PAACLA Award 2025 akan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (HDMPA) yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 12 Juni 2025.
PENYELENGGARA
Pemberian penghargaan PAACLA Award ini diselenggarakan oleh PAACLA Indonesia di bawah supervisi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Hak Asasi Manusia.


