
PAACLA Indonesia Dorong Penguatan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat melalui Audiensi dengan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA
21 August 2026
Jangkau 16 Provinsi Lainnya, PAACLA dan Kemnaker Lanjutkan Penguatan Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan
21 September 2026PAACLA Indonesia Perkuat Kapasitas Pegawai Kementerian HAM untuk Mengintegrasikan Hak Anak dalam Praktik Bisnis

Jakarta, 9-10 September 2026 – Perlindungan hak anak perlu menjadi bagian dari penerapan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM), termasuk dalam upaya penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian. Untuk mendukung penerapannya, aparatur pemerintah membutuhkan pemahaman mengenai keterkaitan aktivitas bisnis dengan hak anak, sekaligus keterampilan untuk menyampaikan pemahaman tersebut kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Dalam rangka mendukung kebutuhan tersebut, PAACLA Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hak Anak dan Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan HAM di Jakarta pada 9–10 September 2026. Kegiatan ini memadukan penguatan pengetahuan substantif dengan keterampilan fasilitasi agar peserta memiliki bekal untuk menyelenggarakan bimbingan teknis serupa di lingkungan kerja masing-masing.
Sebanyak 30 pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia dari pusat dan daerah mengikuti kegiatan ini. Keterlibatan mereka menjadi bagian dari upaya PAACLA Indonesia memperkuat kerja sama dengan pemerintah dalam membawa isu hak anak dan pekerja anak ke dalam pembinaan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Menguatkan Perhatian terhadap Hak Anak dalam Implementasi Bisnis dan HAM

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian HAM, Munafrizal Manan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada PAACLA Indonesia atas penyelenggaraan bimbingan teknis serta menekankan pentingnya komitmen bersama dalam implementasi Bisnis dan HAM.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat implementasi pilar Bisnis dan HAM di Indonesia,” ujar Munafrizal.
Pesan tersebut menjadi landasan pembelajaran selama dua hari: menghubungkan pemahaman tentang hak anak dengan peran pemerintah dalam mendorong kepatuhan HAM di lingkungan bisnis. Bagi PAACLA Indonesia, penguatan kapasitas ini relevan dengan upaya penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Mendalami Uji Tuntas HAM-Anak melalui Pembelajaran Partisipatif

Selain difasilitasi oleh tim PAACLA Indonesia, bimbingan teknis menghadirkan Penta Peturun, Tenaga Ahli Menteri HAM, dan Arya Rifqi Wiradana, Asisten Tenaga Ahli Menteri HAM. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman dasar Uji Tuntas HAM-Anak atau Child Rights Due Diligence (CRDD), implementasi prinsip Bisnis dan HAM di Indonesia, serta peran Kementerian HAM.
Pembahasan ini menempatkan hak anak sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam praktik bisnis. Dalam konteks penanggulangan pekerja anak, pemahaman tersebut penting agar perhatian terhadap anak terhubung dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam kegiatan operasional maupun rantai pasoknya.
Proses pembelajaran menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa atau andragogi yang bersifat partisipatif dan berorientasi pada praktik. Pendekatan ini memberi ruang bagi peserta untuk mendalami materi melalui diskusi dan latihan, sekaligus mempersiapkan mereka menjalankan peran sebagai fasilitator.
Membekali Peserta untuk Meneruskan Pembelajaran di Daerah

Peserta berasal dari Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha (MAKOPU), serta wilayah DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Palembang, Pontianak, dan Kupang/Lombok. Pemilihan wilayah peserta didasarkan pada wilayah kerja PAACLA Indonesia, sehingga penguatan kapasitas ini memiliki keterkaitan dengan jangkauan kerja organisasi.
Untuk mendukung kesiapan peserta dalam mereplikasi pembelajaran, kegiatan mencakup praktik dan simulasi bimbingan teknis. Peserta dibagi ke dalam kelompok untuk menentukan materi dan melakukan diskusi kelompok sebagai bagian dari latihan penyelenggaraan bimtek.
Latihan tersebut menghubungkan penguasaan substansi dengan keterampilan menyampaikan materi. Bekal ini diharapkan membantu peserta meneruskan pembelajaran mengenai hak anak dan pekerja anak sesuai kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing.
Menghubungkan Bimbingan Teknis dengan Pembinaan Kepatuhan HAM

Pada sesi penutup, Direktur MAKOPU, Siti Fajar Ningrum, memaparkan hasil pemantauan capaian kinerja wilayah serta pelaksanaan pendampingan teknis pengisian PRISMA bagi pelaku usaha. Paparan tersebut menghubungkan pembelajaran dalam bimtek dengan agenda pembinaan kepatuhan HAM yang dijalankan Kementerian HAM.
Siti Fajar mendorong kantor wilayah yang hadir untuk segera menindaklanjuti pembinaan kepatuhan badan usaha terhadap prinsip Bisnis dan HAM. Ia juga menekankan penguatan kepatuhan HAM di tingkat masyarakat dan komunitas.
Dalam kaitan tersebut, ia berharap bimbingan teknis yang diselenggarakan PAACLA Indonesia dapat membekali peserta dengan pemahaman dan kapasitas untuk mendukung pembinaan di wilayah masing-masing. Arahan ini memberi konteks tindak lanjut bagi peserta: membawa materi hak anak dan pekerja anak ke dalam pelaksanaan tugas pembinaan, sekaligus meneruskan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan serupa.
Melalui kegiatan ini, PAACLA Indonesia mendukung penguatan kapasitas pemerintah sebagai bagian dari kerja kemitraan untuk menanggulangi pekerja anak di sektor pertanian. Relevansi pembelajaran akan semakin kuat ketika diterapkan dalam pembinaan dan dialog dengan pelaku usaha, masyarakat, serta organisasi pendamping di daerah. Ruang kerja bersama tersebut dapat membantu menghubungkan komitmen perlindungan hak anak dengan praktik bisnis dan kebutuhan perlindungan di lapangan.


