Memperkuat Pemahaman Hak Anak dan Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan HAM, PAACLA Indonesia dan Kementerian HAM Bahas Draft Pedoman Bimtek
20 August 2026
PAACLA Indonesia Perkuat Kapasitas Pegawai Kementerian HAM untuk Mengintegrasikan Hak Anak dalam Praktik Bisnis
11 September 2026
Memperkuat Pemahaman Hak Anak dan Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan HAM, PAACLA Indonesia dan Kementerian HAM Bahas Draft Pedoman Bimtek
20 August 2026
PAACLA Indonesia Perkuat Kapasitas Pegawai Kementerian HAM untuk Mengintegrasikan Hak Anak dalam Praktik Bisnis
11 September 2026

PAACLA Indonesia Dorong Penguatan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat melalui Audiensi dengan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA


Jakarta, 20 Agustus 2026 — Upaya penghapusan pekerja anak di sektor pertanian membutuhkan sistem yang mampu memastikan anak yang teridentifikasi sebagai pekerja anak tidak hanya tercatat, tetapi juga memperoleh layanan pemulihan dan remediasi yang sesuai. Penguatan sistem tersebut menjadi salah satu fokus Sekretariat Nasional Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) Indonesia melalui pengembangan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) berbasis masyarakat.

Dalam rangka menindaklanjuti pengembangan sistem tersebut, Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia melakukan audiensi dengan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Titi Eko Rahayu, pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Jakarta.

Audiensi yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB tersebut menjadi ruang untuk membahas dua agenda utama, yaitu tindak lanjut rencana penerbitan SOP Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) serta perkembangan pelaksanaan piloting SPRPA tahun 2026.

Pertemuan dihadiri oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu, bersama Lina Marlina dan Dien Mutia Nurul Fata. Dari Seknas PAACLA Indonesia, hadir Andi Akbar selaku Kepala Seknas PAACLA Indonesia, Misran Lubis selaku Project Manager ACCLAIM, Mia Melinda selaku Visibility & Media Officer, Arum Ratnawati, Herman, serta Acelia Jelitawati selaku Finance/Admin Officer.

Memperkuat Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak

Audiensi dibuka oleh Kepala Seknas PAACLA Indonesia, Andi Akbar, yang menyampaikan apresiasi kepada KPPPA atas kesempatan untuk melakukan audiensi secara langsung. Dalam pembukaannya, Andi juga memperkenalkan tim Seknas PAACLA Indonesia yang hadir sekaligus menyampaikan konteks kerja sama dan upaya yang telah dilakukan bersama KPPPA dalam pengembangan SPRPA.

Andi menjelaskan bahwa pengembangan SPRPA merupakan bagian dari upaya PAACLA Indonesia dalam memperkuat mekanisme penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Upaya tersebut salah satunya dikembangkan melalui proyek ACCLAIM, yang didukung oleh ECLT Foundation dan JARAK serta dikoordinasikan bersama Bappenas dan KPPPA. Salah satu komponen penting dalam proyek tersebut adalah pengembangan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak berbasis masyarakat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2024.

Selanjutnya, Misran Lubis, Project Manager ACCLAIM, menyampaikan paparan mengenai perkembangan penyusunan SOP Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat.

Menurut Misran, SOP tersebut diharapkan dapat menjadi standar pengetahuan sekaligus referensi bagi berbagai pihak dalam melaksanakan upaya penanggulangan pekerja anak berbasis masyarakat. Pengalaman pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan selama ini masih banyak berfokus pada aspek edukasi dan pencegahan. Karena itu, diperlukan penguatan pada aspek remediasi, terutama untuk memastikan anak yang telah teridentifikasi sebagai pekerja anak mendapatkan intervensi yang tepat.

Hal tersebut menjadi penting karena penanganan pekerja anak tidak berhenti pada proses identifikasi. Data mengenai anak yang bekerja perlu diikuti dengan mekanisme rujukan, layanan, pemulihan, serta pemantauan agar anak dapat keluar dari situasi pekerja anak dan kembali memperoleh hak-haknya.

Menyempurnakan SOP Berdasarkan Pembelajaran dari Uji Coba


Dalam diskusi tersebut, Arum Ratnawati dari Seknas PAACLA Indonesia turut menjelaskan bahwa secara prinsip, mekanisme pemantauan dan penanganan pekerja anak telah memiliki landasan dalam regulasi KPPPA. Penyusunan SOP ini diarahkan untuk memperkuat dan menyempurnakan implementasi berdasarkan pengalaman serta temuan selama proses uji coba di lapangan.

Dengan demikian, SOP tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga dapat memberikan panduan yang lebih konkret bagi pelaksana di tingkat masyarakat dan daerah.

Pengalaman dari proses piloting menjadi penting karena memberikan gambaran mengenai tantangan implementasi, kebutuhan koordinasi antarpihak, serta bentuk intervensi yang diperlukan ketika pekerja anak ditemukan di masyarakat.

Data Pekerja Anak sebagai Dasar Penguatan Layanan dan Kebijakan

Selain membahas SOP, audiensi juga menyoroti pentingnya data pekerja anak sebagai dasar untuk memperkuat intervensi dan kebijakan.

Dalam sesi pembahasan tersebut, Andi Akbar menyampaikan harapan agar data yang diperoleh melalui pelaksanaan SPRPA dapat terintegrasi dengan sistem data yang tersedia, termasuk melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Data pekerja anak juga perlu dilihat sebagai bagian dari isu perlindungan anak yang bersifat lintas sektor dan dapat dikaitkan dengan berbagai data terkait anak dalam situasi rentan.

Integrasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi para pemangku kepentingan terkait untuk menggunakan data sebagai dasar dalam menentukan bentuk layanan dan intervensi.

Salah satu peluang yang turut dibahas adalah pemanfaatan Sekolah Rakyat sebagai salah satu alternatif dukungan bagi anak yang teridentifikasi sebagai pekerja anak. Hal ini menjadi relevan mengingat kebutuhan untuk memastikan anak mendapatkan akses pendidikan dan layanan yang sesuai setelah keluar dari situasi pekerja anak.

KPPPA: Data dan Praktik Lapangan Dapat Menjadi Dasar Pengembangan Kebijakan

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu

Menanggapi pemaparan tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa KPPPA telah memiliki jaringan dan mekanisme berbasis masyarakat, di antaranya melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Gerakan Teman dan Keluarga Peduli Anak (GTDLA).

Menurut Titi, keberadaan SOP SPRPA dapat semakin memperkuat upaya yang telah dilakukan melalui berbagai mekanisme tersebut. Pengalaman uji coba yang telah dilakukan juga dinilai memiliki potensi untuk direplikasi ke daerah lain.

Lebih jauh, Titi menekankan pentingnya data dan praktik lapangan yang dihasilkan dari proses piloting sebagai pembelajaran untuk pengembangan program dan kebijakan ke depan.

Dengan adanya data yang menunjukkan besarnya persoalan pekerja anak, diperlukan pengumpulan data yang lebih sistematis sehingga dapat menjadi dasar dalam merancang program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran.

Ketersediaan data pekerja anak yang lebih kuat juga dinilai penting untuk mendukung penyediaan layanan. Data dapat menjadi dasar untuk mengetahui kebutuhan anak, menentukan bentuk intervensi, serta memperkuat perencanaan program dan penganggaran pemerintah.

Dukungan tersebut sekaligus membuka peluang bagi pengembangan data khusus pekerja anak yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran untuk penanggulangan pekerja anak.

Menuju Penguatan Sistem yang Dapat Direplikasi

Audiensi tersebut memperlihatkan bahwa penghapusan pekerja anak membutuhkan lebih dari sekadar identifikasi kasus. Diperlukan sebuah ekosistem yang menghubungkan data, pemantauan, rujukan, layanan remediasi, koordinasi antarpemangku kepentingan, hingga kebijakan dan penganggaran.

Pengembangan SOP SPRPA berbasis masyarakat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keterhubungan tersebut. Pengalaman dari piloting memberikan pembelajaran praktis mengenai bagaimana sistem dapat dijalankan di tingkat masyarakat, sekaligus mengidentifikasi ruang yang masih perlu diperkuat.

Dukungan KPPPA terhadap pengembangan SPRPA juga membuka peluang agar pembelajaran dari pelaksanaan di lapangan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang lebih luas.

Ke depan, PAACLA Indonesia berharap penguatan sistem ini dapat terus dikembangkan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga mekanisme pemantauan dan remediasi pekerja anak tidak berhenti pada proyek percontohan, tetapi dapat direplikasi dan diadaptasi di berbagai wilayah dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

Bagi sektor perusahaan dan CSO, penguatan sistem tersebut juga dapat menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dalam memastikan bahwa ketika pekerja anak ditemukan, terdapat mekanisme yang jelas untuk merespons, merujuk, dan memastikan proses remediasi berjalan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, penghapusan pekerja anak membutuhkan sistem yang mampu menghubungkan temuan di lapangan dengan tindakan nyata. Dengan data yang lebih kuat, mekanisme pemantauan yang jelas, serta dukungan kebijakan dan anggaran, upaya perlindungan anak dapat bergerak dari sekadar mengetahui persoalan menuju memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan terbebas dari pekerjaan yang menghambat pemenuhan hak-haknya.

Kontributor: Mia Melinda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *