
CALL FOR PAPERS: NATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS AND CHILDREN’S RIGHTS 2026
5 October 2026CALL FOR PAPERS: KONFERENSI NASIONAL BISNIS DAN HAK ANAK 2026
Melindungi Hak Anak dalam Rantai Nilai Global: Indonesia Menuju Era Uji Tuntas Wajib
A. LATAR BELAKANG
1. Pekerja Anak: Persoalan Struktural di Hulu Rantai Pasok
Sektor pertanian dan komoditas ekspor merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus sumber penghidupan jutaan keluarga. Namun, di balik kontribusi tersebut, keterlibatan anak dalam pekerjaan, terutama di hulu rantai pasok pertanian, masih menjadi persoalan struktural yang belum tuntas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pekerja anak meningkat dari sekitar 1,01 juta anak pada 2023 menjadi 1,27 juta anak pada 2024, lalu turun menjadi sekitar 1,05 juta anak pada 2025. Proporsi tertinggi berada di wilayah perdesaan, terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Pola ini sejalan dengan estimasi global ILO dan UNICEF (2025): dari sekitar 138 juta pekerja anak di dunia pada 2024, sekitar 54 juta di antaranya melakukan pekerjaan berbahaya, dan 61% bekerja di sektor pertanian, sebagian besar dalam usaha keluarga dan pertanian skala kecil. Laporan yang sama menegaskan bahwa target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) 8.7, yakni mengakhiri pekerja anak dalam segala bentuknya pada 2025, tidak tercapai. Dunia, termasuk Indonesia, memerlukan percepatan yang jauh lebih besar, dan rantai pasok bisnis merupakan salah satu titik ungkit paling strategis.
Tabel 1. Perkembangan jumlah pekerja anak di Indonesia, 2023–2025
| Tahun | Jumlah Pekerja Anak | Perubahan |
| 2023 | ± 1,01 juta anak | – |
| 2024 | ± 1,27 juta anak | ▲ naik ± 260 ribu |
| 2025 | ± 1,05 juta anak | ▼ turun ± 220 ribu |
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), diolah.
Angka tersebut sangat dinamis karena mengikuti kalender musim tanam dan panen. Pada musim panen, jumlah anak yang bekerja dapat meningkat tajam, dan anak juga dapat berpindah antarsektor pekerjaan. Karena sebagian besar pekerja anak bekerja di sektor informal dan tersembunyi dalam pekerjaan keluarga, muncul “titik buta” dalam pemantauan dan pendataan, termasuk dalam sistem uji tuntas perusahaan yang umumnya baru menjangkau pemasok langsung (tier 1).
Akar masalahnya saling berkaitan: pendapatan petani kecil yang belum mencapai tingkat pendapatan layak, harga komoditas yang fluktuatif, sistem upah borongan atau target kerja yang mendorong keterlibatan anggota keluarga, keterbatasan akses dan mutu pendidikan serta layanan penitipan anak di wilayah perkebunan dan perdesaan, lemahnya perlindungan sosial, dan terbatasnya pengawasan ketenagakerjaan di sektor informal. Karena itu, pekerja anak di rantai pasok tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, tetapi menuntut tanggung jawab bersama pemerintah, pembeli, pemasok, lembaga keuangan, dan komunitas.
2. Dari Praktik Sukarela ke Kewajiban Hukum
Lanskap pasar global bergerak cepat dari praktik sukarela menuju kewajiban hukum, yakni era uji tuntas wajib (mandatory due diligence). Uni Eropa telah memberlakukan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) sejak 2023 dan mengesahkan Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) pada 2024. Kedua regulasi ini mewajibkan perusahaan mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan melaporkan dampak hak asasi manusia, termasuk praktik pekerja anak, di sepanjang rantai nilainya secara transparan dan dapat diaudit. Meskipun cakupan dan jadwal penerapannya disesuaikan melalui paket penyederhanaan (Omnibus) Uni Eropa pada 2025–2026, arah kebijakannya tidak berubah: pembeli dan investor besar tetap dituntut menunjukkan uji tuntas yang dapat diverifikasi, dan tuntutan itu diteruskan kepada pemasok di negara produsen, termasuk Indonesia.
Arah yang sama terlihat pada EU Forced Labour Regulation, yang melarang peredaran produk hasil kerja paksa, termasuk kerja paksa anak, di pasar Uni Eropa mulai Desember 2027, serta EU Deforestation Regulation (EUDR) yang mensyaratkan kepatuhan komoditas seperti kelapa sawit, kakao, kopi, dan karet terhadap peraturan perundang-undangan negara produsen, termasuk hak-hak pekerja dan hak asasi manusia. Di Amerika Serikat, Biro Urusan Perburuhan Internasional Departemen Tenaga Kerja (ILAB) secara berkala menerbitkan daftar barang yang diproduksi dengan pekerja anak dan kerja paksa, yang memuat sejumlah komoditas asal Indonesia, sementara Section 307 Tariff Act melarang impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa, termasuk pekerja anak dalam kerja paksa atau ijon.
Standar pelaporan seperti European Sustainability Reporting Standards (ESRS S2 tentang pekerja dalam rantai nilai), Global Reporting Initiative (GRI 408: Child Labor), dan IFRS Sustainability Disclosure Standards menegaskan bahwa dimensi sosial ESG tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak sebagai kelompok paling rentan dalam rantai pasok. Dengan demikian, rantai pasok yang bebas pekerja anak kini bukan lagi sekadar isu tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan syarat akses pasar, pembiayaan, dan daya saing. Satu temuan pekerja anak di hulu dapat berujung pada penahanan barang, pemutusan kontrak, penurunan peringkat ESG, hingga kerugian reputasi bagi seluruh mata rantai.
Tabel 2. Instrumen global utama yang relevan dengan penghapusan pekerja anak di rantai pasok
| Instrumen | Sifat dan Status | Relevansi bagi Zero Child Labour |
| Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 | Mengikat; diratifikasi Indonesia melalui UU No. 20 Tahun 1999 dan UU No. 1 Tahun 2000 | Batas usia minimum bekerja dan larangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) |
| UN Guiding Principles on Business and Human Rights (2011) dan Children’s Rights and Business Principles (2012) | Standar internasional; rujukan utama uji tuntas HAM | Tanggung jawab perusahaan menghormati hak anak dan menghapus pekerja anak di seluruh rantai nilai |
| OECD Guidelines for Multinational Enterprises (diperbarui 2023) dan OECD-FAO Guidance (2016) | Standar yang wajib diselaraskan dalam proses aksesi OECD | Uji tuntas berbasis risiko hingga hulu, termasuk pekerja anak; mekanisme pengaduan melalui National Contact Point |
| EU CSRD/ESRS dan CSDDD | Wajib bagi perusahaan dalam cakupan; disesuaikan melalui paket Omnibus | Kewajiban mengidentifikasi, mencegah, memulihkan, dan melaporkan pekerja anak di rantai nilai |
| EU Forced Labour Regulation dan EUDR | Wajib; berlaku bertahap | Larangan produk hasil kerja paksa (berlaku Desember 2027) dan syarat legalitas komoditas, termasuk hak pekerja |
| Daftar ILAB dan Section 307 Tariff Act (AS) | Instrumen perdagangan AS | Risiko reputasi dan pembatasan impor atas komoditas yang terkait pekerja anak dan kerja paksa |
3. Kerangka Kebijakan Nasional
Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Selain meratifikasi Konvensi ILO No. 138 dan No. 182, Undang-Undang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, dengan pengecualian terbatas untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13–15 tahun yang tidak mengganggu perkembangan, kesehatan, dan sekolahnya, serta melarang sepenuhnya BPTA bagi setiap anak di bawah 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak setiap anak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Indonesia juga pernah menetapkan Rencana Aksi Nasional Penghapusan BPTA dan Peta Jalan Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak 2022. Namun, data terkini menunjukkan target tersebut belum tercapai, sehingga diperlukan komitmen dan peta jalan baru yang melibatkan dunia usaha secara langsung.
Pada saat yang sama, Indonesia tengah menjalani proses aksesi keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang menuntut penyelarasan kebijakan dan praktik nasional dengan berbagai instrumen OECD, termasuk OECD Guidelines for Multinational Enterprises on Responsible Business Conduct, OECD Due Diligence Guidance for Responsible Business Conduct, dan OECD-FAO Guidance for Responsible Agricultural Supply Chains. Instrumen-instrumen ini secara eksplisit mencakup penghapusan pekerja anak serta penyediaan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif. Di tingkat nasional, Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023, dan Pemerintah tengah menyiapkan kerangka regulasi mengenai kewajiban korporasi melaksanakan uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) yang selaras dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan Children’s Rights and Business Principles (CRBP).
4. Agenda Zero Child Labour: dari Komitmen ke Sistem
Kesiapan pelaku usaha di dalam negeri belum merata. Banyak perusahaan belum memasukkan risiko pekerja anak secara spesifik ke dalam sistem uji tuntasnya; petani kecil, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di hulu rantai pasok berisiko tersisih dari pasar apabila tidak didampingi; sementara data, indikator, dan mekanisme pemulihan yang ramah anak masih terbatas. Bagi dunia usaha, kondisi ini merupakan tantangan sekaligus peluang: perusahaan yang lebih dini membangun rantai pasok bebas pekerja anak akan memiliki posisi yang lebih kuat di pasar global.
Karena itu, konferensi ini mengusung agenda Zero Child Labour di rantai pasok bisnis sebagai isu utama, yakni tidak ada pekerja anak di seluruh rantai pasok perusahaan, dari unit usaha sendiri hingga kebun petani kecil dan pemasok tidak langsung. Zero Child Labour tidak dimaknai sebagai larangan di atas kertas atau pemutusan hubungan dengan pemasok yang ditemukan mempekerjakan anak (cut and run). Pendekatan semacam itu justru berisiko membuat praktik pekerja anak semakin tersembunyi dan memperburuk kondisi anak serta keluarganya. Zero Child Labour adalah target hasil yang dicapai melalui sistem: pencegahan, deteksi, pemulihan, dan penanganan akar masalah secara berkelanjutan.
| Kerangka Zero Child Labour di Rantai Pasok Komitmen dan kebijakan. Kebijakan tanpa toleransi terhadap pekerja anak, khususnya BPTA, yang disahkan pimpinan tertinggi perusahaan dan dituangkan dalam kode etik serta kontrak pemasok.Uji tuntas berbasis risiko hingga hulu. Pemetaan dan keterlacakan rantai pasok hingga pemasok tidak langsung dan petani kecil, disertai penilaian risiko per komoditas, wilayah, dan musim.Pemantauan dan pemulihan. Sistem pemantauan dan pemulihan pekerja anak berbasis komunitas (Child Labour Monitoring and Remediation System/CLMRS) yang mengutamakan kepentingan terbaik anak: kembali bersekolah, akses layanan sosial, dan dukungan ekonomi keluarga.Penanganan akar masalah. Praktik pembelian yang bertanggung jawab, harga serta pendapatan dan upah layak, akses pendidikan dan penitipan anak, serta perlindungan sosial bagi keluarga petani dan pekerja.Transparansi dan akuntabilitas. Indikator terukur, pelaporan publik, verifikasi independen, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ramah anak. Catatan batasan: Pekerja anak adalah pekerjaan yang dilakukan anak di bawah usia minimum yang diizinkan, atau pekerjaan yang berbahaya dan merugikan kesehatan, keselamatan, moral, maupun pendidikan anak di bawah 18 tahun, sesuai Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 serta peraturan perundang-undangan nasional. Kegiatan ringan yang sesuai usia, aman, dan tidak mengganggu sekolah tidak termasuk dalam pengertian pekerja anak. |
5. Konferensi Nasional sebagai Ruang Aksi Bersama
Dalam konteks tersebut, PAACLA Indonesia, sebagai aliansi multipihak yang menyatukan pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, masyarakat sipil, akademisi, dan anak, menyelenggarakan Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Anak 2026. Konferensi dirancang sebagai ruang lintas sektor untuk produksi pengetahuan, pertukaran praktik baik, dan perumusan rekomendasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based) guna mewujudkan Zero Child Labour di rantai pasok bisnis Indonesia dalam menghadapi era uji tuntas wajib. Konferensi dibuka melalui mekanisme Call for Papers, sehingga akademisi, praktisi, perusahaan, dan organisasi masyarakat sipil, dari dalam maupun luar negeri, dapat berkontribusi langsung sebagai narasumber dalam sesi pleno maupun sesi paralel.
B. TUJUAN
Tujuan Umum
Mendorong komitmen dan aksi bersama lintas sektor untuk mewujudkan Zero Child Labour di rantai pasok bisnis Indonesia, selaras dengan standar global uji tuntas hak asasi manusia, sebagai bagian dari perlindungan hak anak sekaligus penguatan daya saing Indonesia di pasar global.
Tujuan Khusus
- Mengonsolidasikan komitmen lintas sektor untuk mengarusutamakan hak anak dan penghapusan pekerja anak dalam agenda bisnis berkelanjutan, uji tuntas HAM, dan pelaporan ESG, termasuk mendorong lahirnya komitmen bisnis Zero Child Labour yang terukur dan berbatas waktu.
- Memetakan implikasi regulasi dan standar global (CSDDD, CSRD, EU Forced Labour Regulation, EUDR, serta instrumen OECD) terhadap tata kelola bisnis dan rantai pasok di Indonesia, khususnya sektor pertanian dan komoditas, beserta kesiapan dunia usaha dalam menghadapinya.
- Menghimpun dan mempertukarkan pengetahuan, hasil riset, dan praktik baik lintas pemangku kepentingan, terutama model pemantauan dan pemulihan pekerja anak serta penanganan akar masalah di hulu rantai pasok, melalui mekanisme Call for Papers dan sesi diskusi paralel.
- Mendorong penguatan penerapan uji tuntas hak anak (Child Rights Due Diligence/CRDD), pelaporan keberlanjutan yang memuat indikator pekerja anak, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan yang ramah anak.
- Merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil, termasuk masukan bagi penyusunan regulasi HRDD nasional, peta jalan nasional penghapusan pekerja anak yang baru, dan proses aksesi Indonesia ke OECD.
C. HASIL YANG DIHARAPKAN
- Terbangunnya komitmen lintas sektor untuk mengintegrasikan hak anak dalam uji tuntas HAM korporasi, pelaporan ESG, dan penyelarasan kebijakan nasional dengan standar global.
- Terpetakannya peluang, tantangan, dan kesenjangan kesiapan Indonesia dalam memenuhi standar bisnis dan HAM global yang berkaitan dengan perlindungan hak anak di rantai nilai.
- Terhimpunnya karya tulis terpilih yang dipresentasikan dalam sesi pleno dan sesi paralel, serta diterbitkan dalam Prosiding Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Anak 2026 (ber-ISBN).
- Tersusunnya dokumen rumusan rekomendasi kebijakan dan Deklarasi Bersama konferensi yang disampaikan kepada pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
- Menguatnya jejaring dan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan mitra internasional, termasuk terbentuknya kelompok kerja lintas sektor untuk memantau tindak lanjut komitmen dan rekomendasi konferensi.
D. TEMA, PERTANYAAN KUNCI, DAN SUBTEMA
Tema utama:
“Melindungi Hak Anak dalam Rantai Nilai Global: Indonesia Menuju Era Uji Tuntas Wajib”
Pembahasan dalam konferensi diarahkan untuk menjawab pertanyaan kunci berikut:
- Sejauh mana regulasi dan standar uji tuntas global memengaruhi praktik bisnis dan rantai pasok komoditas Indonesia, dan apa dampaknya bagi upaya penghapusan pekerja anak?
- Apa makna dan prasyarat Zero Child Labour yang realistis dan dapat diverifikasi di rantai pasok komoditas Indonesia, dan bagaimana mencapainya tanpa menyingkirkan petani kecil dan pemasok kecil dari pasar?
- Bagaimana uji tuntas hak anak serta sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak dapat diterapkan secara efektif hingga ke hulu rantai pasok, termasuk pemasok tidak langsung?
- Kebijakan, regulasi, dukungan kelembagaan, dan pembiayaan apa yang dibutuhkan agar Indonesia siap menghadapi era uji tuntas wajib dan proses aksesi OECD?
- Bagaimana suara anak dan mekanisme remediasi dapat menjadi bagian dari sistem uji tuntas perusahaan?
Tema utama dijabarkan ke dalam empat subtema yang seluruhnya berpijak pada agenda penghapusan pekerja anak (Zero Child Labour) di rantai pasok dan rantai nilai bisnis. Keempat subtema ini sekaligus menjadi sesi paralel dan jalur (track) Call for Papers:
Tabel 3. Subtema konferensi
| No. | Subtema | Lingkup Bahasan dan Contoh Topik |
| I | Uji Tuntas Hak Anak dan Penghapusan Pekerja Anak di Rantai Pasok dan Rantai Nilai Komoditas | Integrasi agenda penghapusan pekerja anak (Zero Child Labour) dalam praktik uji tuntas HAM korporasi, dari kebijakan perusahaan hingga hulu rantai pasok dan seluruh rantai nilai. Penilaian dampak dan pemetaan risiko pekerja anak per komoditas, wilayah, dan musim (child rights impact assessment)Kebijakan Zero Child Labour, klausul hak anak dalam kontrak pemasok, dan praktik pembelian yang bertanggung jawabKeterlacakan rantai pasok hingga pemasok tidak langsung, petani kecil, koperasi, dan pekerja boronganSistem pemantauan dan remediasi pekerja anak (CLMRS) di perkebunan, pengolahan, dan industriTanggung jawab bersama pembeli, pedagang perantara, dan pemasok: pembagian biaya uji tuntas dan pemulihan di sepanjang rantai nilaiStudi kasus lintas komoditas: kelapa sawit, tembakau, kakao, kopi, karet, perikanan, dan lainnya |
| II | Rantai Pasok Bebas Pekerja Anak dalam Pelaporan Keberlanjutan, ESG, dan Pembiayaan | Bagaimana pelaporan keberlanjutan, sertifikasi, dan pembiayaan mendorong rantai pasok dan rantai nilai yang bebas pekerja anak secara terukur dan dapat diverifikasi. Materialitas ganda (double materiality) dan indikator pekerja anak dalam CSRD/ESRS, GRI 408, IFRS, dan SASBEfektivitas standar sertifikasi komoditas (RSPO, ISPO, Rainforest Alliance, Fairtrade, dan lainnya) dalam mendeteksi dan menangani pekerja anakKeterlacakan rantai pasok, verifikasi pihak ketiga, serta peran auditor dan lembaga pemeringkat ESGPeran lembaga keuangan dan investor dalam mensyaratkan dan membiayai rantai pasok bebas pekerja anak |
| III | Harmonisasi Kebijakan Nasional dengan Standar Global untuk Penghapusan Pekerja Anak: Regulasi HRDD, Stranas BHAM, dan Aksesi OECD | Kesiapan kebijakan dan kelembagaan Indonesia dalam menghapus pekerja anak di rantai pasok dan menyambut era uji tuntas wajib. Implikasi CSDDD, CSRD, EU Forced Labour Regulation, dan EUDR bagi eksportir dan pemasok IndonesiaRancangan regulasi HRDD nasional, pelaksanaan Stranas BHAM, dan peta jalan nasional penghapusan pekerja anakImplementasi OECD Guidelines, OECD Due Diligence Guidance, dan OECD-FAO Guidance; kesiapan National Contact Point (NCP)Penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk di sektor informal dan perkebunan rakyatDukungan bagi UMKM dan petani kecil agar tetap terhubung ke pasar global tanpa pekerja anak |
| IV | Partisipasi Anak, Remediasi, dan Penanganan Akar Masalah Pekerja Anak di Rantai Nilai | Bagaimana suara anak, terutama anak yang terdampak langsung oleh praktik bisnis, menjadi bagian dari desain kebijakan, program keberlanjutan, mekanisme pengaduan, serta upaya remediasi dan pencegahan pekerja anak. Partisipasi anak yang bermakna (meaningful child participation)Akses terhadap remediasi (access to remedy) dan mekanisme pengaduan yang ramah anakPemantauan berbasis komunitas, desa ramah anak, dan perlindungan anak (safeguarding)Pendapatan dan upah layak, layanan pendidikan dan penitipan anak, serta perlindungan sosial; inovasi digital untuk pelaporan kasus |
E. CALL FOR PAPERS
Konferensi mengundang akademisi, peneliti, praktisi sektor swasta, konsultan keberlanjutan, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa pascasarjana, serta pembuat kebijakan untuk mengirimkan karya tulis sesuai dengan salah satu subtema konferensi. Karya yang menyajikan bukti, model, atau pembelajaran tentang upaya mewujudkan Zero Child Labour di rantai pasok sangat diutamakan.
Call for Papers terbuka bagi kontributor dari Indonesia maupun lembaga internasional, termasuk perguruan tinggi, lembaga riset, perusahaan multinasional, organisasi nonpemerintah internasional, lembaga standar keberlanjutan, serta mitra pembangunan bilateral dan multilateral yang memiliki program, investasi, hubungan bisnis, atau kepentingan penelitian di Indonesia. Kontribusi internasional diharapkan memperkaya perspektif komparatif dan pengalaman lintas yurisdiksi, khususnya terkait implementasi regulasi uji tuntas dan rantai pasok global.
1. Jenis Kontribusi
- Makalah hasil riset akademik (empiris maupun konseptual).
- Studi kasus implementasi kebijakan atau program di sektor swasta, pemerintah, atau komunitas.
- Policy brief atau analisis kebijakan.
- Praktik baik (good practice) yang dapat direplikasi.
2. Ketentuan Naskah
- Ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris.
- Abstrak maksimal 300 kata, disertai 3–5 kata kunci.
- Naskah lengkap 4.000–8.000 kata (di luar daftar pustaka).
- Format sitasi APA (American Psychological Association) edisi ke-7.
- Naskah merupakan karya orisinal penulis dan belum pernah diterbitkan dalam jurnal atau prosiding lain. Naskah yang dikembangkan dari publikasi sebelumnya wajib mencantumkan sumbernya.
Silakan kirimkan Formulir Pendaftaran dan Pengajuan Abstrak melalui tautan berikut:
https://bit.ly/RegistForm_CFP_PAACLA26
3. Kriteria Penilaian
Tabel 4. Kriteria penilaian naskah
| No. | Kriteria | Bobot |
| 1 | Relevansi dengan tema utama, subtema, dan agenda Zero Child Labour | 25% |
| 2 | Orisinalitas dan kebaruan gagasan | 25% |
| 3 | Kekuatan metodologi dan/atau bukti empiris | 20% |
| 4 | Kontribusi terhadap kebijakan dan praktik | 20% |
| 5 | Kualitas penulisan dan kejelasan argumen | 10% |
| Total | 100% |
4. Linimasa (Tentatif)
Tabel 5. Linimasa Call for Papers
| Tahap | Tanggal |
| Pembukaan Call for Papers | 1 Oktober 2026 |
| Batas pengiriman abstrak | 5 November 2026 |
| Pengumuman abstrak terpilih | 15 November 2026 |
| Batas pengiriman naskah lengkap dan materi presentasi | 20 November 2026 |
| Presentasi dalam Konferensi Nasional | 25 November 2026 |
| Penerbitan Prosiding Konferensi | Desember 2026 – Januari 2027 |
5. Fasilitas bagi Pemakalah Terpilih
- Kesempatan mempresentasikan makalah dalam sesi paralel atau sesi pleno konferensi.
- Penerbitan makalah dalam Prosiding Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Anak 2026 (ber-ISBN).
- Penerbitan makalah terbaik dari setiap subtema di media publikasi resmi PAACLA Indonesia.
- Akomodasi dan biaya perjalanan bagi pemakalah terpilih dari Indonesia yang berdomisili di luar lokasi acara, sesuai ketentuan panitia.
- Pemakalah dari luar negeri dapat hadir dengan biaya mandiri atau mempresentasikan makalah secara daring yang difasilitasi panitia.
- Honorarium sesuai standar keuangan PAACLA Indonesia dan sertifikat pemakalah.
6. Mekanisme Pengiriman dan Seleksi
Abstrak dan naskah lengkap dikirimkan melalui surel resmi PAACLA Indonesia yang diumumkan saat pembukaan Call for Papers. Setiap naskah melalui proses penelaahan tertutup ganda (double-blind peer review) oleh Komite Ilmiah Konferensi yang terdiri atas perwakilan:
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Putu Elvina, S.Psi., M.M. (Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
- Abdul Hakim (Project Officer ILO Indonesia – Timor Leste);
- Setiawan Cahyo Nugroho (Child Protection Specialist – UNICEF Indonesia);
- Dr. Fitriana, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum – Universitas Indonesia)
- Muhammad Hafiz (Direktur Eksekutif Centra Initiative Indonesia)
- Seknas – PAACLA Indonesia
F. WAKTU, TEMPAT, DAN FORMAT
Tabel 6. Waktu, tempat, dan format konferensi
| Aspek | Keterangan |
| Hari/tanggal | Rabu, 25 November 2026 |
| Waktu | 08.00–17.00 WIB |
| Tempat | Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat (Dalam Konfirmasi) |
| Format | Hibrida (luring dan daring melalui platform telekonferensi), terdiri atas sesi pleno, sesi paralel per subtema, dan dialog kebijakan |
G. AGENDA TENTATIF
Tabel 7. Agenda tentatif konferensi
| Waktu (WIB) | Sesi | Kegiatan |
| 08.00–09.00 | Registrasi | Registrasi peserta luring dan daring. |
| 09.00–09.45 | Pembukaan | Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya; laporan panitia; sambutan Koordinator PAACLA Indonesia; sambutan dan pembukaan resmi oleh pejabat pemerintah. |
| 09.45–12.00 | Sesi Pleno I: Pidato Kunci dan Makalah Unggulan | Pidato kunci dari Kementerian HAM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan mitra pembangunan (ECLT Foundation, ILO, UNICEF, dan lainnya) tentang urgensi Zero Child Labour di rantai pasok; presentasi makalah unggulan hasil Call for Papers. |
| 12.00–13.00 | Istirahat | Ishoma. |
| 13.00–15.00 | Sesi Paralel | Empat sesi paralel sesuai subtema: Uji Tuntas Hak Anak dan Penghapusan Pekerja Anak di Rantai Pasok dan Rantai Nilai KomoditasRantai Pasok Bebas Pekerja Anak dalam Pelaporan Keberlanjutan, ESG, dan PembiayaanHarmonisasi Kebijakan Nasional dengan Standar Global untuk Penghapusan Pekerja AnakPartisipasi Anak, Pemulihan, dan Penanganan Akar Masalah Pekerja Anak di Rantai Nilai Presentasi makalah terpilih, diskusi panel, dan perumusan rekomendasi per sesi. |
| 15.00–15.15 | Rehat | Rehat kopi. |
| 15.15–16.30 | Sesi Pleno II: Dialog Kebijakan | Pemaparan hasil dan rekomendasi empat sesi paralel; dialog panel antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil tentang Peta Jalan Zero Child Labour di rantai pasok, kesiapan menghadapi era uji tuntas wajib, dan aksesi OECD. |
| 16.30–17.00 | Penutupan | Pembacaan rumusan rekomendasi; penandatanganan Deklarasi Bersama dan Komitmen Bisnis Zero Child Labour; penghargaan makalah terbaik; penutupan resmi konferensi. |
H. PESERTA
Konferensi terbuka bagi pemangku kepentingan lintas sektor, dengan sekitar 150 peserta luring yang diundang, ditambah peserta daring. Kehadiran pimpinan perusahaan dan asosiasi usaha di sektor komoditas menjadi prioritas, mengingat peran strategis mereka dalam mewujudkan komitmen Zero Child Labour.
Tabel 8. Kelompok peserta
| No. | Kelompok Peserta | Deskripsi |
| 1 | Pemerintah pusat dan daerah | Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menangani ketenagakerjaan, perlindungan anak, pertanian, HAM, perindustrian, perdagangan, dan investasi. |
| 2 | Sektor swasta | Perusahaan pertanian, perkebunan, dan pengolahan komoditas; pembeli dan merek global; asosiasi bisnis; lembaga pembiayaan; auditor keberlanjutan; dan konsultan ESG. |
| 3 | Akademisi dan peneliti | Perguruan tinggi dan lembaga penelitian dari dalam dan luar negeri. |
| 4 | Masyarakat sipil | Organisasi masyarakat sipil nasional dan internasional yang bekerja pada isu hak anak, bisnis dan HAM, ketenagakerjaan, dan keberlanjutan. |
| 5 | Serikat pekerja dan petani | Serikat pekerja, koperasi petani, dan asosiasi petani. |
| 6 | Perwakilan anak | Forum Anak dan organisasi anak, dengan pendampingan dan penerapan protokol perlindungan anak (safeguarding). |
| 7 | Mitra pembangunan internasional | ILO, UNICEF, ECLT Foundation, OECD, Delegasi Uni Eropa, kedutaan besar, dan mitra pembangunan lainnya. |
| 8 | Media dan pengamat | Media massa dan pengamat kebijakan. |
I. PENYELENGGARA
Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Anak 2026 diselenggarakan oleh PAACLA Indonesia di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, bekerja sama dengan Kementerian HAM dan seluruh anggota PAACLA Indonesia dari unsur pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta didukung oleh ECLT Foundation.
J. PENUTUP
Konferensi Nasional Bisnis dan Hak Anak 2026 diharapkan menjadi tonggak baru gerakan kolaboratif menuju Zero Child Labour di rantai pasok bisnis Indonesia. Melalui ruang produksi pengetahuan lintas sektor dan lintas disiplin, konferensi ini diharapkan tidak hanya menghasilkan komitmen, tetapi juga bukti, gagasan, rekomendasi, dan langkah tindak lanjut yang terukur bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.
Rantai pasok yang bebas pekerja anak bukan hanya kewajiban kepatuhan untuk memasuki pasar global, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap hak setiap anak untuk tumbuh, belajar, dan bermain. Dengan semangat tersebut, Indonesia diharapkan mampu menghadapi era uji tuntas wajib dengan percaya diri, sekaligus menyongsong keanggotaan OECD sebagai negara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
— PAACLA Indonesia —
www.paaclaindonesia.org


