Red Card to Child Labour: Indonesia Honors 10 Companies with PAACLA Award 2026 for Their Efforts to Tackle Child Labour in Commemorating the World Day against Child Labour 2026
19 June 2026
Perkuat Pengawasan Pekerja Anak di Sektor Informal, Lebih dari 400 Pengawas Ketenagakerjaan Ikuti Webinar Series PAACLA Indonesia
20 July 2026
Red Card to Child Labour: Indonesia Honors 10 Companies with PAACLA Award 2026 for Their Efforts to Tackle Child Labour in Commemorating the World Day against Child Labour 2026
19 June 2026
Perkuat Pengawasan Pekerja Anak di Sektor Informal, Lebih dari 400 Pengawas Ketenagakerjaan Ikuti Webinar Series PAACLA Indonesia
20 July 2026

Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Indonesia Apresiasi 10 Perusahaan lewat PAACLA Award 2026 di Tengah Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak


Jakarta, 18 Juni 2026 – Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture (PAACLA) Indonesia bersama Pemerintah Indonesia atas dukungan dari ECLT Foundation menggelar Seminar Nasional dan Penganugerahan PAACLA Award 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (18/6). Acara yang mengusung tema “Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Menuju Pertanian Berkelanjutan Tanpa Pekerja Anak” ini sejalan dengan tema global Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour) 2026 yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO), yakni “Red Card to Child Labour: Fair Play for Children, Decent Work for Adults.”

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak diperingati setiap 12 Juni sejak ditetapkan ILO pada 2002. Tahun ini peringatan tersebut berlangsung tidak lama setelah Konferensi Global ke-6 tentang Penghapusan Pekerja Anak yang menghasilkan Marrakesh Global Framework for Action against Child Labour, kerangka aksi yang menyasar akar persoalan pekerja anak di seluruh dunia. ILO mencatat 138 juta anak di dunia masih berstatus pekerja anak, termasuk hampir 54 juta dalam pekerjaan berbahaya, sebuah pengingat bahwa target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) 8.7 untuk menghapus pekerja anak pada 2025 perlu dilanjutkan.

Acara di Jakarta ini diselenggarakan PAACLA Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hak Asasi Manusia, ECLT Foundation, ILO Kantor Indonesia dan Timor-Leste, UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Industrial Collaborative Initiative (ICI), Cocoa Sustainability Partnership (CSP), dan Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK). Lebih dari 150 undangan menghadiri acara ini, terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, perusahaan dan asosiasi dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, badan-badan PBB, kedutaan besar negara sahabat, hingga media.

Pekerja Anak di sektor Pertanian

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan dalam seminar menunjukkan jumlah pekerja anak usia 5–17 tahun di Indonesia turun dari 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025, penurunan sebesar 0,22 juta dalam setahun. Namun lebih dari separuh pekerja anak (55,21%) masih terkonsentrasi di sektor jasa, disusul sektor pertanian (29,79%) dan manufaktur (14,99%).

Sebagian besar pekerja anak berada di wilayah perdesaan dan terlibat dalam kegiatan ekonomi sektor informal, seperti usaha keluarga, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian dari rantai pasok berbagai komoditas pertanian. Sektor informal umumnya ditandai oleh usaha yang tidak terdaftar, skala usaha kecil atau berbasis rumah tangga, akses terbatas terhadap sistem formal, perlindungan pekerja yang minim, serta rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Kondisi ekonomi keluarga yang bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil sering kali mendorong keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi, baik pada usaha milik keluarga maupun usaha milik pihak lain.

Dalam konteks rantai pasok, sektor informal memiliki peran penting terutama pada tingkat hulu produksi berbagai komoditas strategis, seperti kelapa sawit, kakao, karet, tembakau, cengkeh, dan komoditas pertanian lainnya. Namun, keterlibatan sektor informal sering kali tidak terpantau secara memadai oleh perusahaan utama maupun pengawas ketenagakerjaan, sehingga menciptakan titik buta (blind spot) dalam identifikasi dan pencegahan pekerja anak. Akibatnya, anak-anak berisiko terlibat dalam pekerjaan yang mengganggu pendidikan, kesehatan, dan perkembangan mereka. Selain berdampak pada kesejahteraan anak, praktik pekerja anak juga memperkuat siklus kemiskinan, menghambat pembangunan sumber daya manusia, serta menimbulkan risiko reputasi dan kepatuhan bagi dunia usaha

Pembukaan Seminar Nasional dan PAACLA Award 2026

Dua pejabat pemerintah memberikan sambutan pada acara pembukaan Seminar Nasional dan PAACLA Award. Sambutan pertama disampaikan oleh Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas sekaligus Koordinator PAACLA Indonesia, Ibu Nur Hygiawati Rahayu. Sambutan kedua dan sekaligus membuka secara resmi acara ini, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia, Bapak Munafrizal Manan, mewakili Menteri Hak Asasi Manusia.

Dalam sambutannya,  Dr. Nur Hygiawati Rahayu, menegaskan bahwa penghapusan pekerja anak merupakan agenda bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Mengusung tema “Kartu Merah untuk Pekerja Anak: Menuju Pertanian Berkelanjutan Tanpa Pekerja Anak”, kegiatan ini menekankan bahwa keberlanjutan tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak anak. Di tengah semakin kuatnya tuntutan global terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab melalui pendekatan ESG, Business and Human Rights, dan Human Rights Due Diligence, isu pekerja anak kini menjadi bagian penting dari agenda pembangunan, ketenagakerjaan, hak asasi manusia, sekaligus daya saing ekonomi nasional.

Bappenas juga menyoroti sektor pertanian sebagai sektor strategis yang masih menghadapi berbagai kerentanan yang dapat mendorong keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, upaya penghapusan pekerja anak perlu dilakukan secara terpadu melalui penguatan perlindungan anak, akses pendidikan, perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan keluarga, penciptaan kerja layak bagi orang dewasa, serta praktik bisnis yang bertanggung jawab. Penghapusan pekerja anak dipandang sebagai investasi strategis menuju Indonesia Emas 2045 karena berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui PAACLA Award 2026, pemerintah mendorong dunia usaha untuk terus memperkuat komitmen dalam membangun rantai pasok yang bebas dari pekerja anak, sekaligus menjadikan praktik-praktik baik perusahaan sebagai inspirasi bagi upaya bersama mewujudkan pertanian yang produktif, inklusif, dan menghormati hak-hak anak.

Selanjutnya Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, dalam sambutan pembukaannya  menegaskan bahwa pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menghentikan eksploitasi anak dan memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya penguatan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai landasan pembangunan nasional.

Kementerian HAM juga menekankan bahwa penghapusan pekerja anak tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dunia usaha melalui penerapan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM). Mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), perusahaan didorong untuk menerapkan mekanisme Human Rights Due Diligence atau uji tuntas HAM di seluruh rantai pasoknya. Sebagai bentuk penguatan tata kelola bisnis yang bertanggung jawab, Kementerian HAM tengah mengembangkan kebijakan Penilaian Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha untuk memastikan praktik usaha berjalan secara etis, adil, berkelanjutan, serta bebas dari pekerja anak dan berbagai bentuk pelanggaran HAM lainnya. Melalui PAACLA Award 2026, pemerintah berharap semakin banyak perusahaan menjadikan penghormatan terhadap hak anak sebagai bagian integral dari praktik bisnis dan pembangunan pertanian berkelanjutan di Indonesia.

Seminar Nasional: Dari Kebijakan hingga Praktik Bisnis

Foto: Executive Director ECLA Foundation, Dr. Innocent Mugwagwa memberikan pidato kunci melalui tapping video

Sebagai pembuka rangkaian seminar, Executive Director ECLA Foundation, Dr. Innocent Mugwagwa menjadi keynote speech yang disampaikan melalui tayangan video. Pesan yang memberikan perspektif dan arah strategis global penghapusan pekerja anak di sektor pertanian. Innocent dalam pesannya menyampaikan bahwa penghapusan pekerja anak di sektor pertanian hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, masyarakat sipil, komunitas, dan mitra pembangunan. Menurutnya, pekerja anak bukan semata persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berkaitan dengan hak anak, pendidikan, pembangunan, penghidupan keluarga, dan kemiskinan antargenerasi. Karena akar permasalahannya saling terkait, solusi yang dibutuhkan juga harus bersifat terpadu. Dalam konteks ini, PAACLA Indonesia dinilai telah menunjukkan nilai penting dari kemitraan multipihak dengan menyediakan ruang dialog, pembelajaran, dan kerja sama yang mampu menjembatani berbagai sektor untuk bergerak menuju tujuan bersama, yaitu pertanian berkelanjutan tanpa pekerja anak.

ECLA juga menekankan bahwa PAACLA Award bukan sekadar ajang penghargaan, melainkan sarana untuk merayakan kepemimpinan, inovasi, komitmen, dan nilai kemanusiaan dalam upaya melindungi anak. Berbagai praktik baik yang ditampilkan melalui penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak organisasi dan perusahaan untuk mengintegrasikan perlindungan hak anak, praktik bisnis yang bertanggung jawab, dan pembangunan pertanian berkelanjutan sebagai tujuan yang saling memperkuat. Seiring transformasi ECLT menjadi ECLA, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemitraan yang berlandaskan dialog sosial, solidaritas, dan aksi kolektif. Menurut ECLA, keberhasilan PAACLA telah menunjukkan bahwa perubahan yang bermakna dapat diwujudkan ketika seluruh pemangku kepentingan bekerja bersama untuk memastikan setiap anak terlindungi, setiap pekerja diperlakukan dengan bermartabat, dan setiap keluarga memiliki kesempatan untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.

As the opening session of the national seminar, a keynote address was delivered by Dr. Innocent Mugwagwa, Executive Director of the ECLA Foundation, through a video presentation. His message provided a global perspective and strategic direction for the elimination of child labour in the agricultural sector.

Seminar Nasional

Selanjutnya sesi seminar nasional menampilkan empat pembicara dengan perspektif berbeda namun saling melengkapi, dimoderatori oleh Dede Shinta Sudono dari ILO Kantor Indonesia dan Timor-Leste. Empat narasumber tersebut adalah:

  1. WAHYUDI DJAFAR, Executive Director Catalyst Policy – Works 
  2. CHAIRUL SALEH, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. RATNA DWIKORA, S.H, M.H, Ketua Komtap Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Kamar Dagang dan Indsutri (KADIN)
  4. ANDI AKBAR, Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, membahas isu bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dalam rantai pasok pertanian. Dalam paparannya, Wahyudi Djafar menjelaskan bahwa penghormatan terhadap HAM kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik bisnis berkelanjutan dan daya saing global. Seiring berkembangnya regulasi internasional, khususnya di Eropa, perusahaan tidak lagi hanya dituntut memastikan kepatuhan di tingkat operasional internal, tetapi juga bertanggung jawab atas kondisi HAM di seluruh rantai pasoknya, termasuk pada petani dan pemasok di tingkat hulu. Sektor pertanian menjadi perhatian utama karena memiliki risiko HAM yang tinggi, seperti pekerja anak, kerja informal tanpa perlindungan, kondisi kerja yang tidak layak, diskriminasi, hingga konflik agraria. Dalam kerangka United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan didorong untuk menerapkan Human Rights Due Diligence (HRDD) atau uji tuntas HAM secara berkelanjutan guna mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menangani dampak HAM yang timbul dari aktivitas bisnis maupun rantai pasoknya.

Paparan ini juga menyoroti bahwa penghapusan pekerja anak harus menjadi prioritas utama dalam penerapan Bisnis dan HAM di sektor pertanian. Sebagian besar pekerja anak secara global masih berada di sektor pertanian, termasuk di Indonesia, yang umumnya bekerja dalam kegiatan panen, penyemprotan pestisida, dan pekerjaan berat lainnya yang berisiko mengganggu pendidikan serta perkembangan anak. Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia tengah memperkuat kerangka kebijakan melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta penyusunan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Kebijakan ini diharapkan mendorong perusahaan menerapkan uji tuntas HAM, membangun sistem ketertelusuran rantai pasok, memperkuat mekanisme pengaduan dan pemulihan, serta memastikan rantai pasok bebas dari pekerja anak. Dengan demikian, kepatuhan terhadap prinsip Bisnis dan HAM tidak dipandang sebagai beban regulasi semata, melainkan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan usaha, akses pasar global, perlindungan hak anak, dan peningkatan daya saing pertanian Indonesia.

Dari sisi dunia usaha, Ketua Komite Tetap Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Ratna Dwikora, memaparkan alasan keterlibatan sektor bisnis menjadi krusial: investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia, tuntutan global terhadap prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), Business and Human Rights, serta Human Rights Due Diligence. Ratna menyebut keterlibatan ini juga membawa manfaat bisnis konkret berupa peningkatan kepercayaan pasar dan daya saing rantai pasok perusahaan.

Sementara itu, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas dan Pengembangan Ekosistem Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Saleh, memaparkan arah kebijakan nasional, termasuk Peta Jalan (Roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak, serta aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) versi 2.0 yang kini memuat 12 indikator self-assessment bagi pelaku usaha.

Dalam paparannya, Chairul Saleh menyampaikan bahwa penghapusan pekerja anak tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan ekonomi nasional. Pencegahan pekerja anak harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, mencakup peningkatan akses pendidikan berkualitas, penyediaan pekerjaan layak bagi orang tua, perlindungan sosial bagi keluarga rentan, penguatan sektor pertanian, serta tata kelola dan kolaborasi multipihak. Dalam konteks pertanian berkelanjutan, perlindungan anak dipandang sebagai bagian integral dari upaya mewujudkan ketahanan pangan. Pertanian yang berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga harus menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan, tumbuh secara optimal, dan memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan demikian, peningkatan kesejahteraan petani dan penghapusan pekerja anak menjadi dua agenda yang saling terkait dan saling memperkuat.

Lebih lanjut, dalam paparannya menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan masyarakat dalam mengatasi pekerja anak. Keberhasilan program sangat bergantung pada integrasi data yang akurat, pengawasan yang berkelanjutan, peningkatan produktivitas usaha tani, perluasan akses pendidikan, serta perubahan pola pikir masyarakat melalui edukasi yang masif. Sejalan dengan prinsip bisnis yang bertanggung jawab dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sektor swasta juga didorong untuk menerapkan praktik usaha yang bebas pekerja anak dan mendukung perlindungan anak dalam rantai pasok. Oleh karena itu, penghapusan pekerja anak perlu ditempatkan sebagai gerakan nasional yang terintegrasi dengan pembangunan pertanian berkelanjutan, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


Dan pembicara terakhir Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia, Andi Akbar, dalam paparannya menegaskan bahwa pekerja anak di sektor pertanian bukan sekadar persoalan keluarga, melainkan kegagalan sistem yang melibatkan keluarga, komunitas, pasar, dan kebijakan secara berlapis. Ia menyoroti pergeseran paradigma yang dibutuhkan dunia usaha, dari sekadar memastikan tidak ada pekerja anak di fasilitas operasional perusahaan (compliance) menuju pengawasan menyeluruh hingga ke petani paling hulu dalam rantai pasok (due diligence). Andi juga memperkenalkan instrumen Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS) yang berlandaskan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2024, sebagai sistem deteksi dini yang melibatkan guru, kelompok tani, dan pemerintah desa.

PAACLA Indonesia juga melihat adanya blind spot utama penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian, yakni keberadaan pekerja anak di petani kecil, kebun rakyat, dan tenaga kerja keluarga maupun informal yang tidak tercatat dalam sistem pengawasan formal perusahaan. Risiko tertinggi muncul pada musim tanam dan panen ketika kebutuhan tenaga kerja meningkat, sementara praktik melibatkan anak sering dianggap sebagai tradisi keluarga dan luput dari pencatatan. Untuk menutup kekosongan tersebut, PAACLA mendorong penerapan Child Labour Monitoring and Remediation System (CLMRS/CLRMS) berbasis komunitas dan lanskap. Sistem ini menempatkan guru, tetangga, kelompok tani, dan pemerintah desa sebagai garda depan deteksi dini dan tindak lanjut kasus, sehingga informasi yang selama ini tersebar dapat diubah menjadi aksi bersama.

Penganugerahaan PAACLA Award 2026

Inti dari acara ini adalah penyerahan PAACLA Award 2026, penghargaan tahunan kedua yang diberikan PAACLA Indonesia kepada perusahaan dengan praktik baik dalam penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian. Sebanyak 18 praktik baik dari 13 perusahaan dan satu lembaga masyarakat dinilai oleh dewan juri independen yang terdiri dari perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO Indonesia, IGCN, PAACLA Indonesia, dan JARAK.

Penilaian menggunakan lima kriteria berbobot: dampak program (35%), keberlanjutan (25%), inovasi (15%), potensi replikasi (15%), dan kolaborasi multipihak (10%). Penghargaan dibagi dalam tiga kategori berdasarkan skala dan afiliasi perusahaan. Dan hasilnya sebanyak 10 praktik baik ditetapkan sebagai penerama PAACLA Award 2026.

Kategori perusahaan multinasional diberikan kepada tiga perusahaan yaitu: PT Mondelez International, melalui program Cocoa Life Indonesia yang telah berjalan lebih dari satu dekade, mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam forum perencanaan pembangunan desa (Musrenbang) di 336 komunitas. Program ini melibatkan 32.500 petani kakao di 310 komunitas, mendorong 15.000 perempuan bergabung dalam kelompok simpan-pinjam (VSLA), dan memberikan edukasi pekerja anak kepada 94.800 anggota komunitas. Kedua, PT AMP Plantation dari Wilmar Group, diapresiasi atas pendirian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak (RP3A) langsung di area perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat, serta kewajiban standar perlindungan anak yang berlaku bagi seluruh kontraktor dan pihak ketiga dalam rantai pasoknya. Ketiga, PT Minamas Plantation diapresiasi atas program ekosistem pencegahan pekerja anak terpadu yang mencakup empat dimensi: lembaga dan komunitas, keluarga, sekolah, serta psikologi anak.

Foto: Penerima PAACLA Award 2026 Kategori perusahaan multinasional

Kategori perusahaan nasional dengan afiliasi multinasional,  diberikan kepada enam penerima. Yaitu: CV Restu Sejati, pemasok tembakau dan cengkeh yang telah beroperasi lebih dari 70 tahun, yang menerapkan sistem pemantauan digital lima tahap (5-Stage Monitoring System) berbasis GPS dan kuesioner yang diterapkan di 187 desa di empat provinsi, dilengkapi program after-school e-SMILE bagi anak-anak petani. PT Sinar Mas Agribusiness and Food, mengoperasikan 62 sekolah gratis bagi 10.606 siswa dan lebih dari 300 tempat penitipan anak yang melayani lebih dari 8.000 anak, dan menerapkan kebijakan perushaan usia minimum 18 tahun dalam rekrutmen tenaga kerja. Penerima lainnya dalam kategori ini adalah PT Sandika Natapalma & PT Budidaya Agro Lestari, PT Aneka Intipersada, PT Teguh Sempurna, dan PT Guthrie Pecconina Indonesia. Masing-masing diapresiasi atas program penguatan pengasuhan anak, edukasi perlindungan, dan pemberdayaan komunitas di lingkungan perkebunan.


Foto: Penerima PAACLA Award 2026 Kategori perusahaan nasional dengan afiliasi multinasional,

Terakhir kategori perusahaan lokal,  diberikan kepada PT Teladan Prima Agro Tbk atas Kebijakan Sawit Lestari yang mengintegrasikan larangan pekerja anak dan penghormatan HAM ke dalam tata kelola perusahaan, didukung delapan entitas anak usaha yang telah tersertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada 2024.

Foto: Kepala Seknas PAACLA Indonesia, Andi Akbar, memberikan penghargaan PAACLA Award kepada perwakilan PT Teladan Prima Agro Tbk

Arah Kebijakan dan Aksi Kedepan

Sesi penutup bertajuk “Arah Kebijakan dan Aksi ke Depan” menampilkan dua pembicara yaitu: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan, Mr. Aris Wahyudi, mewakili Menteri Tenaga Kerja dan Project Technical Officer ILO Kantor Indonesia dan Timor-Leste, Mr. Asitha Seneviratne, mewakili Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste.  

Aris Wahyudi dalam pidatonya menggarisbawahi berbagai tantangan strategis yang dihadapi pembangunan ketenagakerjaan, seperti perlunya penguatan keterhubungan (link and match) antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan, penegakan norma ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, serta pengembangan hubungan industrial yang transformatif. Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perubahan paradigma dari sekadar institusi pengelola tenaga kerja menjadi penggerak pengembangan sumber daya manusia yang berfokus pada penciptaan pekerjaan layak, inklusivitas bagi kelompok rentan, dan penguatan sistem informasi pasar kerja melalui digitalisasi layanan ketenagakerjaan. Upaya ini bertujuan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan, sertifikasi, dan kesempatan kerja yang berkualitas.

Dalam kaitannya dengan isu pekerja anak, paparan menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi nasional untuk mempercepat penanggulangan pekerja anak melalui implementasi Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan dan Program Aksi Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak. Keberhasilan agenda tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, komunitas, dan masyarakat. Pendekatan yang dikedepankan adalah membangun ekosistem ketenagakerjaan yang terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Melalui semangat “Satu Visi, Banyak Aksi”, upaya penghapusan pekerja anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, Asitha Seneviratne menyampaikan pandangannya tentang pentingnya orang dewasa untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan pendapatan yang memadai untuk mengurangi risiko pekerja anak. Selain itu,  pemerintah perlu memastikan penegakan peraturan ketenagakerjaan yang selaras dengan standar ketenagakerjaan ILO. Di sisi lain perlu dibangun perusahaan dan rantai pasok yang bertanggungjawab, di mana setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam menerapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Asitha menegaskan bahwa mewujudkan kerja layak bagi orang dewasa, di mana hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi, merupakan investasi penting untuk melindungi masa depan keluarga, masa depan anak-anak dan akhirnya masa depan Indonesia.

Penutup

Seminar Nasional dan Penganugerahan PAACLA Award 2026 menjadi salah satu agenda utama Indonesia dalam merayakan momentum Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 2026. Dengan menghadirkan kebijakan pemerintah, riset akademik, perspektif organisasi internasional, dan praktik baik nyata dari dunia usaha dalam satu forum, acara ini menegaskan pesan kampanye global “Red Card to Child Labour: Fair Play for Children, Decent Work for Adults” — bahwa penghapusan pekerja anak hanya dapat dicapai melalui kolaborasi multipihak yang berkelanjutan, dengan sektor pertanian sebagai salah satu garis depan pertarungan tersebut di Indonesia.

—

Berita Kegiatan PAACLA Award:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *