PAACLA Indonesia Latih Anggota Tentang DME Penanggulangan Pekerja Anak
31 January 2020
Pemetaan Sosial Untuk Identifikasi Pekerja Anak
18 March 2020
PAACLA Indonesia Latih Anggota Tentang DME Penanggulangan Pekerja Anak
31 January 2020
Pemetaan Sosial Untuk Identifikasi Pekerja Anak
18 March 2020

Mengapa Perlu KLA?

“Mengapa KLA itu diperlukan?”, pertanyaan dari seorang peserta membuka sesi tanya jawab pada penyelenggaraan Lokakarya Pengembangan Model Desa Ramah Anak di Lombok pada akhir tahun lalu. Sebuah pertanyaan yang bisa jadi muncul pada banyak orang saat membaca istilah KLA, Kabupaten/ Kota Layak Anak. Mengapa konsep ini penting diimplementasikan, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah supaya dapat mendapat predikat Kabupaten/ Kota Layak Anak?

*Dwi Murtiningrum selaku Kabid. PHA DP3AP2KB Provinsi NTB, menyampaikan dasar mengapa KLA diperlukan. Bahwa anak adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi dan sosial, menuntut kita semua mempersiapkan yang terbaik untuk mereka. Hak anak seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk dalam pengembangan wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota bahkan di tingkat desa.

Dalam UUD 45 Pasal 28 B Ayat 2, ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’. Selanjutnya dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21:

  • Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.
  • Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/ Kota Layak Anak.
  • Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Jadi, KLA menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, selain untuk  mendukung kebijakan nasional, merupakan upaya yang nyata dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.  Lantas, bagaimana dengan kewajiban pemerintah desa dalam perlindungan anak? Kita bisa melihat kewajiban desa pada anak sebagai warga desa tercantum dalam UU No. 6/2014 tentang Desa.  Pembangunan di desa mengutamakan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan warganya, termasuk mereka yang belum berdaya seperti perempuan, anak, warga miskin, kelompok marginal dan warga difabel. Anak menjadi salah satu unsur yang penting diberdayakan dan dipenuhi kebutuhan dasarnya dalam pembangunan desa.

Implementasi KLA ini sebenarnya ingin menjawab impian besar pada tahun 2030 bisa mencapai Indonesia Layak Anak (IDOLA).  Target yang harus dipikul bersama agar bisa mencapai: 34 Provinsi Layak Anak (PROVILA), 514 Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), 6.793 Kecamatan Layak Anak (KELANA), 79.075 Desa/Kelurahan Layak Anak (DEKELA), 65 juta Keluarga Ramah Anak bagi 83,4 juta Anak. Sungguh besar target yang harus dicapai dalam 10 tahun ke depan!

Sebagai wujud nyata mendukung pencapaian DEKELA, saat ini JARAK, bersama mitranya di NTB (SANTAI) dan Jatim (LPKP) mengusung pengembangan konsep desa ramah anak di 12 desa pada tahun 2020 dan akan dikembangkan ke desa-desa lain pada tahun 2021. Hal ini dilakukan agar desa-desa yang didampingi mulai melakukan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan diri anak dan keluarga, termasuk menjangkau pekerja anak dan keluarganya.  Sesuai dengan semangat pembangunan desa ramah anak, kolaborasi dengan pihak lain seperti dunia usaha dan media juga dilakukan. Ragam kegiatan yang diusulkan harus melibatkan unsur desa dan kader serta anak-anak di wilayah setempat, supaya nantinya mereka dapat melanjutkan kegiatan ini secara mandiri. Mendorong adanya gugus tugas yang mulai melakukan advokasi di tingkat desa dan menginisiasi terbentuknya forum anak, juga menjadi strategi yang akan dilakukan. Sumbangan model ini nantinya bisa dilanjutkan dengan inovasi kegiatan dan perumusan kebijakan di tingkat desa yang membahas agenda perlindungan anak dan mengatasi permasalahan anak di wilayah setempat. Model desa ramah anak yang digagas berdasarkan kebutuhan dan analisis sosial, kini dalam tahap sosialisasi gagasan itu agar bisa diterima dan siap untuk diujicoba. Pelibatan warga desa sendiri dan anak-anak, sangat penting agar model desa ramah anak ini menjadi milik mereka dan nantinya masyarakat mampu melanjutkan saat pendampingan berakhir.

Mewujudkan IDOLA 2030 ini memerlukan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak. LSM tidak bisa bekerja sendiri, begitu juga pihak lainnya. Karena itu perlu sinergi dan berbagi peran karena masih banyak desa, kabupaten/kota yang harus dibangkitkan semangat dan pemahamannya. Bukankah kita ingin anak-anak tumbuh dan menikmati masa anak-anaknya dan menjadi penerus bangsa ini. Ayo, bersama kita wujudkan lingkungan yang layak anak, mulai dari rumah kita sendiri, beranjak ke ke desa kita, kemudian menuju kabupaten/kota dan provinsi, agar semua tempat menjadi layak untuk anak-anak Indonesia.

Semoga!

(bersambung)

Catatan:
*Dwi Murtiningrum selaku Kabid. PHA DP3AP2KB Provinsi NTB, salah satu narasumber dalam Lokakarya Pengembangan Model Desa Ramah Anak yang diselenggarakan di Lombok tahun 2019.
*JARAR, Jaringan LSM untuk Penghapusan Pekerja Anak Indonesia.
*SANTAI, Yayasan Tunas Alam Indonesia.
*LPKP, Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan.

Referensi:
http://pkga.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2018/05/MODUL-KELURAHAN_DESA-LAYAK-ANAK-.pdf

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Indonesiana

Penulis: Maria Clara Bastiani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *