Aktif Berkegiatan, Tumbuh Sehat Bersama FAD dan Posyandu Remaja Desa Kesilir
22 September 2026
CALL FOR PAPERS: NATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS AND CHILDREN’S RIGHTS 2026
5 October 2026
Aktif Berkegiatan, Tumbuh Sehat Bersama FAD dan Posyandu Remaja Desa Kesilir
22 September 2026
CALL FOR PAPERS: NATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS AND CHILDREN’S RIGHTS 2026
5 October 2026

Bedah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, PAACLA Indonesia Rumuskan 29 Usulan Perbaikan Terkait Pekerja Anak dan Kerja Layak

Siaran Pers

Jakarta, 1 Oktober 2026  ·  Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia

JAKARTA – PAACLA Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan belum maksimal melindungi anak dari eksploitasi kerja. Temuan itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PAACLA Indonesia di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Selasa (29/9/2026), dan kini dituangkan dalam 29 butir usulan perbaikan yang disampaikan ke Komisi IX dan Badan Legislasi DPR RI.

FGD dihadiri 28 peserta dari kementerian dan lembaga, serikat pekerja/buruh, akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini dibuka oleh Direktur Ketenagakerjaan Bappenas sekaligus Koordinator PAACLA Indonesia, Dr. Nur Hygiawati Rahayu. Tanggapan disampaikan antara lain oleh Dr. Fitriana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, KSBSI, serta praktisi ketenagakerjaan dan HAM, Penta Peturun dan Abdul Hakim.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003. Pada 26 Agustus 2026, Badan Legislasi dan Komisi IX DPR menyetujuinya sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Enam celah kritis isu pekerja anak dan agenda kerja layak

PAACLA Indonesia mengapresiasi sejumlah kemajuan dalam RUU, seperti pemberatan sanksi pidana dan kewajiban audit rantai pasok. Namun FGD menemukan enam celah yang perlu diperbaiki:

  • Pengertian pekerja anak belum ada. RUU hanya mendefinisikan “anak”, tanpa pengertian pekerja anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA), pekerjaan ringan, dan usaha keluarga.
  • Jangkauan larangan terlalu sempit. Pasal 86 hanya menyasar “pemberi kerja” yang memberi upah, sehingga anak di usaha keluarga dan sektor informal, tempat hampir 90 persen temuan pekerja anak, berisiko tak terjangkau.
  • Usia pekerjaan ringan tidak selaras. Pasal 87 menggeser usia pekerjaan ringan ke 15 hingga di bawah 18 tahun, tidak sesuai Konvensi ILO 138 dan UU 20/1999.
  • Tidak ada pemulihan dan pendataan. RUU bertumpu pada sanksi tanpa mandat pemulihan anak korban. Pendataan juga praktis baru dimulai dari usia 10 tahun, sehingga anak 5–9 tahun tidak terlihat.
  • Sektor informal dan bentuk kerja baru belum diatur. Pasal 93 diserahkan ke Peraturan Pemerintah tanpa tenggat, sementara anak pembuat konten, peserta praktik kerja lapangan, dan anak dalam pekerjaan rumahan belum terlindungi.
  • Kerja layak belum menjadi payung. Upah layak, jaminan sosial, dan pengakuan pekerja sektor informal bagi orang tua belum ditempatkan sebagai strategi memutus akar ekonomi pekerja anak.

“Ini momentum untuk memperbaiki sekaligus, karena kita sudah tahu persis kelemahan isu pekerja anak di UU 13/2003.”  — Misran Lubis, Seknas PAACLA Indonesia

Usulan ke DPR

Hasil FGD dirumuskan menjadi Policy Brief dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berisi 29 butir usulan: 23 butir tentang pelindungan anak, 5 butir tentang kerja layak, dan 1 butir tentang Naskah Akademik. Usulan kuncinya antara lain pengertian pekerja anak yang multi-unsur, larangan yang berlaku bagi setiap orang, pengembalian daftar BPTA sesuai Konvensi ILO 182, pasal baru tentang pencegahan dan remediasi, pendataan tahunan anak usia 5–17 tahun oleh BPS, serta tenggat Peraturan Pemerintah paling lambat dua tahun setelah undang-undang diundangkan.

Dokumen tersebut disampaikan kepada Komisi IX dan Badan Legislasi DPR RI bersama dokumen kedudukan hukum (legal standing) PAACLA Indonesia.  PAACLA Indonesia menjadi sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan isu pekerja anak, dan meminta agar masukannya dipertimbangkan dalam pembahasan akhir RUU PelindunganKetenagakerjaan.

Masukan ini didukung koalisi organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja/buruh, akademisi, dan praktisi, antara lain JARAK, PKPA, YKAI, YPSI, Jala Samudera Mandiri, KSBSI, Federasi HUKATAN, F-KAMIPARHO, dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. PAACLA menegaskan masukan ini merupakan pandangan independen dan tidak mewakili posisi resmi kementerian/lembaga maupun perusahaan anggotanya, yang akan menyampaikan sikap melalui pembahasan bersama pemerintah.

Tentang PAACLA Indonesia

PAACLA Indonesia (Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture) adalah kemitraan multipihak untuk penanggulangan pekerja anak di sektor pertanian yang dibentuk pada 18 Oktober 2018, dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai Koordinator Nasional. Kemitraan ini beranggotakan 38 lembaga dari unsur kementerian, perusahaan, organisasi masyarakat sipil, asosiasi bisnis, serikat pekerja/buruh, organisasi petani, dan lembaga riset. Informasi lebih lanjut: www.paaclaindonesia.org.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *