Durban Call to Action on the Elimination of Child Labour
29 February 2024
Perumusan Panduan Praktik Penanggulangan Pekerja Anak Bersama Pemangku Kepentingan di Industri Sektor Pertanian
29 March 2024
Durban Call to Action on the Elimination of Child Labour
29 February 2024
Perumusan Panduan Praktik Penanggulangan Pekerja Anak Bersama Pemangku Kepentingan di Industri Sektor Pertanian
29 March 2024

Ciptakan Nol Pekerja Anak dengan Panduan Standar Praktik untuk Perusahaan dan Rantai Pasok Pertanian

Surabaya – Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PAACLA Indonesia sedang menyusun panduan praktik ketenagakerjaan terkait pekerja anak di sektor bisnis pertanian melalui Proyek Accelerating Collective Child Labour Actions for Impact (ACCLAIM). Untuk memastikan relevansi dan kontekstualitas standar yang akan disusun, PAACLA Indonesia menggelar pertemuan konsultasi dan diskusi sesi pertama dengan para pemimpin perusahaan sektor pertanian tembakau di Surabaya. Setelahnya akan diikuti sesi konsultasi dan diskusi dengan sektor kelapa sawit, kakao dan sektor pertanian lainnya.

Acara yang berlangsung pada 14 Maret 2024 di Harris Hotel & Conventions Bundaran Satelit Surabaya, dihadiri oleh delapan perusahaan tembakau dan dua asosiasi tembakau ternama di Indonesia, seperti Universal PT. Tempu Rejo, PT Alliance One Indonesia, PT Indonesia Dwi Sembilan, Restu Sejati, PT Indonesia Tobacco International, British American Tobacco, dan PT Mangli Djaya Raya, serta asosiasi tembakau AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) dan APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia). Melalui diskusi ini, diharapkan dapat diperoleh informasi yang berharga dari pengalaman langsung sektor bisnis untuk memperkaya penyusunan standar praktik yang lebih efektif dalam mengatasi masalah pekerja anak di sektor pertanian.

Andi Akbar selaku Kepala Seknas PAACLA Indonesia, membuka pertemuan konsultasi dan diskusi ini dengan perkenalan masing-masing peserta yang hadir. Selanjutnya, kegiatan ini dipandu oleh Misran Lubis, selaku Project Manager ACCLAIM, menjelaskan tentang proyek ACCLAIM dan juga menjelaskan tentang urgensi pentingnya melahirkan panduan standar praktik ketenagakerjaan terkait pekerja anak di sektor bisnis pertanian.

Pada umumnya perusahaan multinasional telah memiliki kebijakan ZERO CHILD LABOUR dengan menetapkan batas minimum usia pekerja 18 tahun. Namun praktik pekerja anak masih ditemukan di rantai pasok pertanian. Definisi yang berbeda-berbeda terkait batasan pekerja anak dari level buyer sampai rantai pasok telah memicu masalah yang kompleks di industri pertanian.  

“Kita bisa me-zero-kan jumlah child labour ketika regulasinya kita gunakan, sehingga tidak cukup hanya soal perspektif” tegas Misran Lubis dalam paparannya.    

Sehingga tujuan dibentuknya panduan standar praktik ketenagakerjaan terkait pekerja anak di sektor bisnis pertanian ini adalah untuk merespons adanya komitmen keberlanjutan bisnis yang menghormati HAM termasuk hak anak, dan terutama zero pekerja anak. Selain itu, membantu pemerintah dan perusahaan dalam menerapkan berbagai kebijakan nasional terkait isu pekerja anak anak, antara lain: UU Ketenagakerjaan, Stranas Bisnis dan HAM, dan Norma 100 yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dari sisi perusahaan, panduan ini mendorong terciptanya persaingan yang sehat (Level playing field) di semua tingkatan pelaku industri pertanian, baik perusahaan multinasional, nasional, lokal, termasuk industri dalam skala kecil dan menengah. 

Dalam proses perumusan panduan standar praktik ini mengacu pada hasil assesment praktik kebijakan perusahaan yang telah dilakukan oleh PAACLA Indonesia kepada beberapa perusahaan di sektor pertanian Tembakau, Kelapa Sawit, dan Kakao. Selain mengacu pada hasil assessment tersebut, panduan ini juga mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi ILO,  UNGPs/CRBP, UU Ketenagakerjaan, dan  UU Perlindungan Anak. 

Roadmap perumusan panduan standar praktik menanggulangi pekerja anak bagi perusahaan dan rantai pasok sektor pertanian ini akan dipimpin oleh KEMNAKER dengan tim PAACLA Indonesia, JARAK, dan Perwakilan Working Group PAACLA Indonesia. Nantinya setelah panduan standar praktik ini selesai disusun, KEMNAKER akan mempublikasikannya. Selanjutnya dilatihkan kepada Master of Trainer sebanyak 60 orang,  (Pengawas, Penyuluh Pertanian,  Anggota PAACLA Indonesia). Bagi perusahaan juga akan dilakukan penilaian penerapan panduan standar praktik ini dan apresiasi kepada  perusahaan. 

Dalam sesi diskusi para perusahaan yang hadir menyampaikan dukungan pembentukan panduan praktik ketenagakerjaan pertanian untuk menanggulangi pekerja anak bagi perusahaan dan rantai pasok. Tanggapan kritis juga turut disampaikan oleh Husnan dari PT Restu Sejati, “Siapa yang akan mensosialisasikan panduan ini, karena perusahaan hanya memiliki petani binaan, namun kebanyakan petani kami lebih besarnya adalah petani swadaya.” Hal tersebut ditanggapi secara langsung oleh Misran Lubis bahwa, panduan yang akan diimplementasikan secara nasional ini nantinya juga akan bekerja sama dengan Kelompok Tani (POKTAN) dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN). 

Dalam skema ini juga dilakukan pendekatan secara landscape untuk melakukan pemantauan secara keseluruhan, termasuk edukasi melalui sosialisasi. Sebab, yang menjadi concern bagi perusahaan tembakau adalah banyaknya petani non-mitra sehingga sulit untuk menjangkau mereka. Oleh karena itu, panduan ini hadir untuk diadopsi oleh perusahaan untuk rantai pasoknya dan oleh negara akan dimasukkan dalam skema-skema yang tersedia, termasuk landscape desa. Harapannya bagi perusahaan panduan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan rantai pasok pertanian Indonesia, dan akan meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap produk dan rantai nilai industri pertanian.

Dalam sesi diskusi ini, peserta dari perusahaan tembakau juga menyoroti bahwa selama ini standar yang diterapkan adalah standar buyer/internasional. Oleh karena itu, jika  panduan standar praktik ketenagakerjaan terkait pekerja anak di sektor bisnis pertanian ini bisa diadopsi sebagai standar yang kuat dan diimplementasikan, perusahaan-perusahaan kemungkinan besar akan mengikuti panduan tersebut sebagai acuan dalam operasional mereka di masa mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan panduan ini tidak hanya akan mempengaruhi praktik industri secara langsung, tetapi juga akan membawa dampak yang signifikan terhadap keputusan dan kebijakan perusahaan dalam jangka panjang.

Terakhir, pertemuan diskusi ini menggarisbawahi bahwa industri sangat berperan penting untuk bisa memasukkan kebijakan penanggulangan pekerja anak dalam operasional mereka. Sehingga panduan standar praktik ketenagakerjaan terkait pekerja anak di sektor bisnis pertanian ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga petani/buruh, khususnya dalam memenuhi hak-hak anak, sejalan dengan meningkatnya profit dan keberlanjutan bisnis di sektor pertanian. (VBL_MIA) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *