
Memperkuat Pencegahan Pekerja Anak melalui Validasi Teknis Kajian Pekerjaan Berbahaya di Perkebunan Kelapa Sawit Pekebun Swadaya
31 July 2026
PAACLA Indonesia Dorong Penguatan Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Masyarakat melalui Audiensi dengan Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA
21 August 2026Memperkuat Pemahaman Hak Anak dan Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan HAM, PAACLA Indonesia dan Kementerian HAM Bahas Draft Pedoman Bimtek

Jakarta, 19 Agustus 2026 – Upaya penanggulangan pekerja anak tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan anak, tetapi juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas mengenai tanggung jawab negara dan pelaku usaha dalam menghormati hak asasi manusia. Perspektif tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Buku Pedoman Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Hak Anak dan Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM).
Pedoman ini disusun untuk menjadi panduan operasional bagi fasilitator dan narasumber dalam menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) mengenai hak anak dan pekerja anak dalam konteks bisnis dan HAM. Setelah melalui proses penyusunan dan konsultasi antara Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia dengan Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha (MAKOPU), Kementerian HAM RI, draft pedoman telah memasuki versi kedua.
Untuk memastikan substansi dan desain pelatihan semakin relevan sebelum memasuki tahap finalisasi, PAACLA Indonesia bersama tim MAKOPU melakukan Pertemuan Pembahasan Draft Buku Pedoman Bimtek BHAM tentang Hak Anak dan Pekerja Anak pada Rabu, 19 Agustus 2026, di AONE Hotel Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Penta Peturun, Tenaga Ahli Menteri HAM, Arya Rifqi Wiradana, Asisten Tenaga Ahli, dan tim dari Direktorat MAKOPU, serta tim seknas PAACLA Indonesia.
Menempatkan Isu Pekerja Anak dalam Kerangka Bisnis dan HAM

Penyusunan pedoman ini berangkat dari kebutuhan untuk menghubungkan agenda penghapusan pekerja anak dengan kerangka Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang telah berkembang di tingkat nasional maupun internasional. Dalam konteks sektor pertanian, isu pekerja anak tidak dapat dilepaskan dari kondisi rantai pasok, praktik ketenagakerjaan, tanggung jawab pelaku usaha, serta peran negara dalam memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak anak.
Pedoman Bimtek dirancang untuk menerjemahkan materi pelatihan menjadi panduan praktis bagi fasilitator, mulai dari tujuan pembelajaran, ringkasan substansi, alur fasilitasi setiap sesi, hingga instrumen penilaian. Dengan demikian, pedoman diharapkan tidak hanya membantu peserta memahami konsep, tetapi juga mendukung penerapannya dalam konteks pekerjaan dan wilayah kerja masing-masing.
Kerangka yang digunakan dalam penyusunan pedoman mencakup sejumlah instrumen dan regulasi terkait, antara lain United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), Children’s Rights and Business Principles (CRBP), Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum, Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Konvensi Hak Anak, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Keterhubungan berbagai kerangka tersebut menjadi penting agar pemahaman mengenai pekerja anak tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai penghormatan HAM dalam kegiatan usaha.
Menajamkan Tujuan dan Hasil Pembelajaran
Pertemuan diawali dengan sambutan Kepala Sekretariat Nasional PAACLA Indonesia, Andi Akbar, yang menekankan pentingnya proses pembahasan bersama untuk memastikan pedoman yang disusun dapat digunakan secara efektif dalam pelaksanaan Bimtek.
Selanjutnya, Misran Lubis memaparkan sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat dalam draft kedua, khususnya terkait instrumen pembelajaran dan kerangka hasil yang ingin dicapai melalui pelatihan. Nantinya dalam pelatihan akan mengundang 30 (tiga puluh) pegawai Kementerian HAM memiliki kemampuan memfasilitasi pelatihan tentang hak anak dan pekerja anak dalam kerangka Bisnis dan HAM, yang tersebar di 6 kota/wilayah.
Salah satu pembahasan utama adalah perlunya memperjelas tujuan Bimtek. Pelatihan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga memperkuat keterampilan pegawai Kementerian HAM dalam menerapkan pemahaman mengenai hak anak dan pekerja anak dalam pelaksanaan tugasnya.
Pembahasan kemudian berkembang pada bagaimana keberhasilan pelatihan akan diukur. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah tindak lanjut atau rencana tindak lanjut (RTL), termasuk sejauh mana peserta dapat mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan.
Dalam diskusi tersebut, muncul pula perspektif bahwa keberhasilan pelatihan sebaiknya tidak berhenti pada perubahan kapasitas individu peserta. Pelatihan perlu diarahkan agar pengetahuan yang diperoleh dapat berkontribusi terhadap perubahan di lingkungan dan wilayah kerja peserta. Dengan pendekatan tersebut, hasil Bimtek diharapkan dapat memiliki dampak yang lebih luas terhadap penguatan praktik perlindungan HAM, termasuk perlindungan hak anak dan penanggulangan pekerja anak.
Pentingnya Safeguarding dan Uji Coba Sebelum Finalisasi

Penta Peturun, Tenaga Ahli Menteri HAM, mengapresiasi inisiatif PAACLA Indonesia dalam mengembangkan pedoman tersebut bersama Kementerian HAM.
Menurutnya, substansi pedoman telah mulai memperlihatkan keterhubungan yang jelas antara isu anak, HAM, bisnis, dan pekerja anak dengan landasan regulasi yang berlaku. Namun, pengembangan desain Bimtek juga perlu memperhatikan aspek teknis pelaksanaan, termasuk safeguarding bagi peserta dan fasilitator serta penggunaan contoh kasus yang relevan dengan konteks dunia usaha.
Pembahasan mengenai desain pelatihan tersebut menjadi penting karena materi mengenai pekerja anak dalam kerangka bisnis dan HAM tidak hanya membutuhkan pemahaman konseptual. Peserta juga perlu memperoleh ruang untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam situasi nyata, termasuk ketika berhadapan dengan praktik usaha dan rantai pasok.
Karena itu, Penta juga mendorong agar pedoman tidak langsung difinalisasi sebelum melalui tahap uji coba. Uji coba tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk melihat apakah alur materi, metode fasilitasi, instrumen pembelajaran, serta mekanisme evaluasi telah sesuai dengan kebutuhan peserta. Temuan dari proses tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk menyempurnakan pedoman sebelum digunakan secara lebih luas.
Memperkuat Pemahaman atas Instrumen HAM

Selain membahas kerangka dan desain Bimtek, pertemuan juga menjadi ruang untuk memperdalam substansi materi yang akan dimasukkan ke dalam pedoman.
Salah satu materi yang dibahas oleh Kementerian HAM berkaitan dengan pengenalan fungsi, kedudukan, serta alur penggunaan sejumlah instrumen dan sistem yang mendukung kerja-kerja HAM, termasuk Prisma. Pembahasan tersebut juga mencakup peran HAM dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Integrasi materi tersebut diharapkan dapat membantu peserta memahami tidak hanya konsep dan prinsip hak anak serta pekerja anak, tetapi juga instrumen yang dapat digunakan dalam mendukung identifikasi, pemantauan, dan tindak lanjut isu HAM dalam konteks pekerjaan dan kegiatan usaha.
Bagi isu pekerja anak, penguatan kapasitas tersebut menjadi relevan karena penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor. Persoalan pekerja anak dapat berkaitan dengan kondisi keluarga, akses pendidikan, praktik ketenagakerjaan, rantai pasok, hingga kebijakan dan mekanisme perlindungan di tingkat daerah.
Menuju Pedoman yang Lebih Operasional
Pertemuan pembahasan draft kedua menunjukkan bahwa proses penyusunan Buku Pedoman Bimtek BHAM tidak berhenti pada penyempurnaan redaksi, tetapi juga diarahkan untuk memastikan pedoman benar-benar dapat digunakan sebagai instrumen pembelajaran yang aplikatif.
Masukan mengenai tujuan pembelajaran, pengukuran hasil, rencana tindak lanjut, perubahan di wilayah kerja, safeguarding, hingga kebutuhan pilot test menjadi bagian penting dalam proses finalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas sebuah pedoman pelatihan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan materi, tetapi juga oleh sejauh mana materi tersebut dapat diterjemahkan menjadi proses pembelajaran dan praktik kerja.
Bagi PAACLA Indonesia, kolaborasi dengan Kementerian HAM dalam penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem penanggulangan pekerja anak melalui pendekatan multipihak. Menghubungkan isu pekerja anak dengan kerangka Bisnis dan HAM membuka ruang yang lebih luas untuk memperkuat peran pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan kegiatan ekonomi tidak berlangsung dengan mengorbankan hak anak.
Tahap berikutnya adalah penyempurnaan draft berdasarkan hasil pembahasan dan pelaksanaan uji coba atau simulasi sebelum pedoman memasuki proses finalisasi. Melalui proses kolaboratif tersebut, pedoman diharapkan dapat menjadi rujukan yang lebih operasional bagi pelaksanaan Bimtek sekaligus memperkuat kapasitas Kementerian HAM dalam mendorong penghormatan hak anak dan pencegahan serta penanggulangan pekerja anak dalam kerangka Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Kontributor: Mia Melinda


