BENGKEL REMAJA: Pendekatan pada Pekerja Anak di Area Pertanian Tembakau di Jember
20 January 2021
“PENDAMPING PPA-PKH MELANJUTKAN UPAYA PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK MELALUI PKBM CENDIKIA”
20 January 2021
BENGKEL REMAJA: Pendekatan pada Pekerja Anak di Area Pertanian Tembakau di Jember
20 January 2021
“PENDAMPING PPA-PKH MELANJUTKAN UPAYA PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK MELALUI PKBM CENDIKIA”
20 January 2021

Pengintegrasian CRBP terhadap Kebijakan PT. KHI

Praktik Baik

Responsible and Sustainable Palm Oil Plantation in Indonesia (RESBOUND), adalah proyek tiga tahun yang didanai oleh Uni Eropa. Proyek ini merupakan inisiatif konsorsium dari organisasi masyarakat sipil yaitu PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak), Penabulu dan ICCO. RESBOUND bekerja di dua provinsi, yakni Sumatera Utara di 3 Kabupaten (Langkat, Deli Serdang dan Serdang Bedagai) dan Kalimantan Barat di Kabupaten Kapuas Hulu. RESBOUND bertujuan untuk memperkuat dialog kemitraan multi-pemangku kepentingan (platform multi-stakeholder) yang mempertemukan sektor bisnis (perusahaan kelapa sawit), pemerintah-baik di level nasional sampai desa, serta masyarakat sipil. Tujuan penguatan platform multi-stakeholder ini, salah satunya adalah untuk berkontribusi bersama terhadap kemakmuran desa di sekitar kebun kelapa sawit melalui pembangunan desa yang inklusif dan terintegrasi dengan nilai/norma hak asasi manusia.

Dalam konteks pembangunan Desa Perkebunan Kelapa Sawit yang inklusif, di dalamnya terdapat kepentingan terbaik bagi anak, maka seluruh pihak perlu melakukan upaya bersama dalam menghormati dan memenuhi hak dan perlindungan untuk setiap anak. Selain Negara dan Organisasi Masyarakat Sipil, Pihak Swasta (Dunia Usaha) adalah salah satu stakeholder penting dalam upaya ini. Peran perusahaan bersama dengan pemerintah, masyarakat desa sangat mempengaruhi bagaimana desa tersebut mampu tumbuh menjadi desa yang mandiri. PKPA menjawab kebutuhan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan dari mulai public awareness, pelatihan tematik sampai workshop pengintegrasian Platform HAM United Nation Guiding Principles (UNGPs) dan Child Rights and Business Principles (CRBPs) bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. Melalui workshop pembelajaran interaktif UNGP dan CRBP ini perwakilan perusahaan dibekali dengan kemampuan memahami HAM, HAM dan Bisnis, dan Prinsip Bisnis dan Hak anak, mengkontekskan hak asasi manusia dan bisnis pada kebijakan dan prosedur perusahaan, dengan memperhatikan inklusivitas bagi masyarakat terdampak khususnya kelompok rentan (perempuan, anak dan kelompok disabilitas).

Karya Hevea Indonesia atau disingkat KHI adalah satu dari 10 perusahaan unit dampingan PKPA melalui program RESBOUND. Secara geografis, perusahaan ini berada di kecamatan Bangun Purba, Desa Greahan, Kabupaten Deli Serdang. Sejak dikantongi izinnya sebagai perusahaan dampingan pada Juli 2019, KHI konsisten menghadiri kegiatan program RESBOUND. Termasuk bersedia ditinjau kembali kebijakan perusahaannya pada awal Oktober 2019.

Rio Pratama (Humas) dan Ali Budianto (Staf Sustainibility) adalah 2 staf perusahaan PT. KHI yang sering menyambut PKPA saat berkegiatan disana. Keterbukaan keduanya tentang kebijakan-kebijakan perusahaan yang mereka anggap belum sepenuhnya merangkul anak dan perempuan, berubuah pada penemuan kebijakan yang perlu dirubah. Dengan mengintegrasikan 10 indikator CRBP (Children’s Right and Bussines Principles) atau disebut dengan Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak, perusahaan dan PKPA bersama-sama meninjau kembali kebijakan yang sudah ada. Dari hasil tinjauan ini, KHI mendapat 3 poin rekomendasi yang perlu diintegrasikan lagi pada kebijakan yang sudah ada, diantaranya:

CRBP 3 tentang mendukung pengembangan skill pekerja muda. Sebelumnya KHI tidak punya SOP baku tentang pekerja magang. Anak magang diminta hadir seperti jam sekolah yaitu pukul 8.00 dan pulang pukul 13.00. Pekerja muda/magang dibebani sebagai Pembantu Mekanik untuk kendaraan-kendaraan perkebunan yang rusak.

CRBP 9 tentang melindungi anak dari keadaan darurat. Sebelumnya KHI memang pernah mendapatkan pelatihan dari Damkar bagaimana memadamkan api jika terjadi kebakaran. Namun setelah diintegrasikan dengan CRBP, pelatihan itu belum berdampak pada anak dan ibu hamil. Sehingga poin 9 direkomendasikan untuk kebijakan perusahaan.

Dan yang terakhir CRBP 10 tentang Pemenuhan hak anak di komunitas. Pada poin ini terdapat 1 subpoin yang dirasa penting untuk diintegrasikan pada kebijakan perusahaan. Yaitu melibatkan anak dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan perayaan – perayaan hari besar di masyarakat seperti 17 Agustus, mengadakan pelatihan kepemimpinan bagi anak, pelatihan digitalisasi dan lainnya. Aktualnya, partisipasi masyarakat dewasa pun juga tidak terlibat pada perencanaan program CSR perusahaan. Idealnya, perusahaan melibatkan masyarakat dewasa dan anak dalam perencanaan kegiatan-kegiatan  di desa, sehingga bentuk pelibatan mereka sudah sejak awal sampai dengan melaksanakan kegiatan tersebut.

Harapan perusahaan terhadap tindak lanjut dari kegiatan ini adalah adanya penguatan kapasitas mengenai UU Pekerja Muda, Pelatihan Mitigasi Bencana untuk Anak dan Ibu Hamil, serta Pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kesadaran saling sinerginya perusahaan dan pemerintah desa.

Hasil tinjau kebijakan ini membuat pihak perusahaan merasa perlu merubah kebijakan yang ada. Tentunya dengan prosedur dan tahapan yang sesuai.

Peraturan Program Magang

Pascapandemi, ini kali pertama PKPA dan Perusahaan bertemu lagi. Rio hadir dalam Diseminasi Penelitian Anak Petani Sawit Skala Kecil di Medan, November 2020, dan menceritakan progres tentang peraturan anak magang di perusahaan. Walau dari tiga kebijakan yang direkomendasi untuk diubah belum semuanya, tetapi ini merupakan pergerakan besar dalam rangka pemenuhan hak anak di perusahaan.

Katanya, peraturan anak magang sudah tertulis. Sebelumnya peraturan itu ada, namun tidak tertulis, sehingga sering tidak diperhatikan. Anak-anak bekerja dengan durasi yang lama per hari dan berada pada kondisi-kondisi yang berbahaya “Namanya masih anak-anak kan, mereka terkadang terima-terima saja (ada peraturan atau tidak),” tegasnya. Rio menyadari bahwa peraturan magang ini perlu bagi anak magang, terkait durasi, beban kerja, keselamatan merupakan hak pekerja magang apalagi usia mereka yang masih anak.

Durasi Bekerja & APD

Jika ditinjau pada pasal 71 UU Ketenagakerjaan, Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:

  1. di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
  2. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
  3. kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

Rio bercerita bahwa peraturan magang di KHI terkait durasi aktivitas anak diganti. Sebelumnya aktivitas magang dimulai pukul 8 pagi hingga 1 siang seperti jam sekolah, sekarang menjadi lebih singkat. Untuk anak magang setingkat SMA diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga 11.00. Dipotong waktu istirahat pukul 09.30. Walau istirahat anak magang masih tetap berada di areal magang bukan berarti bekerja. “Rata-rata mereka jarang istirahat, karena tidak tinggal di situ (desa kebun), mereka di kantor aja, ya udah jam 11 pulang,” terang Rio. Ini sering disalahartikan bahwa anak bekerja terus tanpa istirahat, padahal waktu kerja maksimal anak yaitu 3 jam sehari.

Pengawasan langsung dari orang tua atau wali dalam hal ini anak magang langsung dibimbing oleh kordinator sesuai bidang penempatan magang, misal siswa dari SMK Teknik biasanya ditempatkan di bengkel perusahaan dan di bawah pengawasan kordinator mekanik. Anak magang melihat proses kegiatan mekanik dan bertugas membantu membersihkan alat-lat yang sudah digunakan selama proses bengkel.

Perusahaan memastikan bahwa anak magang berada pada kondisi dan lingkungan kerja yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah. Anak magang disediakan alat pelindung diri, seperti helm dan sepatu safety yang bisa digunakan saat bekerja.

Ini adalah salah satu dari beberapa kebijakan yang jika tidak diperhatikan secara serius maka akan melanggar hak dan perlindungan, terutama anak. Perusahaan masih membutuhkan penguatan kapasitas pada ranah pemenuhan hak untuk mencapai uji tuntas sebagai salah satu perusahaan penghasil komoditas terbesar dunia.

Selanjutnya, peraturan program magang ini harus secara menyeluruh disosialisasikan dengan orang-orang dewasa yang terdapat di dalamnya. Sehingga tidak hanya peraturan yang tinggal pada kertas saja, tetapi bisa diterapkan dengan benar-benar memerhatikan hak dan perlindungan anak.

20 Januari 2021

Tim media PKPA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *