Keberadaan PAACLA Indonesia telah mendapatkan pengesahan MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL sejak 4 Januari 2021.
Komite Pengarah
Koordinator adalah Kementerian PPN/BAPPENAS, C.q Direktorat Ketenagakerjaan.
Anggota Komite Pengarah
Perwakilan anggota PAACLA Indonesia yang dipilih dalam pertemuan tahunan PAACLA Indonesia untuk masa jabatan setahun dan dapat dipilih kembali.
Sekretariat Nasional
Seknas bekerja dibawah supervisi komite pengarah. Dipimpin oleh Kepala Seknas, dengan dibantu oleh Sekretaris dan/atau Staf yang bertugas mendukung kerja-kerja yang dikembangkan oleh Kelompok Kerja dan anggota PAACLA Indonesia.
Kelompok Kerja
Kelompok kerja terdiri dari Perwakilan anggota PAACLA yang dihimpun berdasarkan sektor/platfom. Ketua Kelompok Kerja dipimpin oleh ketua yang dipilih dengan masa jabatan dua tahun dan dapat dipilih kembali.
PAACLA Daerah
Terdiri dari anggota PAACLA di provinsi/kabupaten/kota. Koordinator ditetapkan dalam masa 2 tahun dan dapat dipilih kembali. Tugas dan fungsi ditentukan berdasarkan kesepakatan.