Seknas bekerja di bawah supervisi komite pengarah. Dipimpin oleh Kepala Seknas,dengan dibantu oleh Sekretaris dan/atau Staf yang bertugas mendukung kerja-kerja yang dikembangkan oleh Kelompok Kerja dan anggota PAACLA Indonesia.
- Melaksanakan arahan dan keputusan dari komite pengarah.
- Menyediakan bantuan teknis kepada kelompok kerja dan anggota dalam mencapai tujuan utama PAACLA Indonesia.
- Membangun kerjasama dengan pihak terkait untuk perluasan dampak.
- Memfasilitasi proses pembelajaran dan menyebarkan informasi dan praktik baik yang dikembangkan anggota PAACLA Indonesia.
- Memastikan transparansi atas kemajuan baik secara kualitas dan kuantitas dari PAACLA Indonesia.
- Mengembangkan sistem evaluasi dan pelaporan yang terstandarisasi.
- Memperluas keanggotaan dan jaringan baru.