Seknas bekerja di bawah supervisi komite pengarah. Dipimpin oleh Kepala Seknas,dengan dibantu oleh Sekretaris dan/atau Staf yang bertugas mendukung kerja-kerja yang dikembangkan oleh Kelompok Kerja dan anggota PAACLA Indonesia.

  1. Melaksanakan arahan dan keputusan dari komite pengarah.
  2. Menyediakan bantuan teknis kepada kelompok kerja dan anggota dalam mencapai tujuan utama PAACLA Indonesia.
  3. Membangun kerjasama dengan pihak terkait untuk perluasan dampak.
  4. Memfasilitasi proses pembelajaran dan menyebarkan informasi dan praktik baik yang dikembangkan anggota PAACLA Indonesia.
  5. Memastikan transparansi atas kemajuan baik secara kualitas dan kuantitas dari PAACLA Indonesia.
  6. Mengembangkan sistem evaluasi dan pelaporan yang terstandarisasi.
  7. Memperluas keanggotaan dan jaringan baru.