ROAD TO GEBYAR FESTIVAL FORUM ANAK
7 July 2022
Komitmen Penghapusan Pekerja Anak di Sektor Perikanan
13 July 2022
ROAD TO GEBYAR FESTIVAL FORUM ANAK
7 July 2022
Komitmen Penghapusan Pekerja Anak di Sektor Perikanan
13 July 2022

Tidak Boleh Ada Anak Bekerja di Kebun Kami


(Catatan dari Konferensi Nasional Membangun Kemitraan untuk Penanggulangan Pekerja Anak di Sektor Pertanian, 29-30 Juni 2022)

“Sektor pertanian telah menyumbang tertinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang dalam posisi mengalami perlambatan”
(Dikutip dari sambutan Presiden Jokowi pada rapat terbatas 6/10/2020)

Tidak dipungkiri bahwa sektor pertanian sangat mendukung perekonomian bangsa bahkan di tengah pandemi sekalipun. Pertumbuhan PDB pada lapangan usaha pertanian di tahun 2021 triwulan II (Tw-2 2020 – Tw-2 2021) adalah sebesar 12,93%. Sektor ini menopang kehidupan banyak orang yang menggantungkan pendapatannya dari sektor pertahnian.

Akan tetapi, sektor pertanian juga termasuk penyumbang angka pekerja anak terbesar kedua setelah perdagangan. Menurut data BPS tahun 2020 terdapat 357 ribu pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja (30.6% dari total pekerja anak). Sementara angka terbaru pada tahun 2021, ada 249 ribu orang.

Penanganan isu pekerja anak di sektor pertanian tentunya tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses regenerasi petani. Regenerasi petani saat ini menjadi perhatian karena jika sektor ini tidak ditangani dengan serius, Indonesia akan kekurangan petani di 2045. Oleh karena itu Kementerian Pertanian saat ini sangat gencar melakukan upaya baru menciptakan petani milenial yang menggabungkan penggunaan teknologi dan inovasi pertanian. Namun di sisi lain proses regenerasi petani tidak menempatkan anak-anak dalam situasi pekerjaan yang berbahaya. Pencegahan pekerja anak harus dilakukan semua pihak, selain pemerintah juga pelaku industri pertanian dan rantai pasok.

Langkah pencegahan pekerja anak di pertanian telah dimulai oleh banyak perusahaan. Di sektor pertanian tembakau misalnya, pelaku industri berkomitmen menerapkan Agricultural Labor Practices (ALP) yang dinilai dapat membantu membatasi keterlibatan anak di sektor tembakau. Dijelaskan oleh Herdian Rama (PT. Tempu Rejo), bahwa perusahaan telah menerapkan ALP dan melakukan kegiatan yang berdampak pada pengurangan pekerja anak. Kegiatan yang ditujukan bagi anak-anak telah menjadi program yang dinilai mampu memberikan ruang anak belajar dan bermain sesuai kebutuhannya. Sebagai contoh, perusahaan memfasilitasi taman bermain anak, melakukan kegiatan hari anak dan penyebaran informasi dengan menggunakan berbagai media menjadi upaya perusahaannya mencegah pekerja anak ditingkat petani mitra perusahaan.

Upaya yang dilakukan itu sangat sesuai dengan analisa yang dilakukan STAPA Center, salah satu LSM yang saat ini mendamping beberapa desa di Jember, Jawa Timur. Menurut kajian STAPA, bahwa tidak adanya tempat bermain anak membuat mereka ikut ke lahan pertanian dan mendorong untuk mendapatkan uang karena tuntutan zaman, memiliki gadget. Keberadaan pekerja anak ini sebenarnya telah didukung oleh para petani yang tidak menginginkan anak-anak berada di wilayah perkebunan tembakau. Tanaman yang disebut sebagai emas hijau ini membutuhkan penanganan tersendiri agar terjamin kualitasnya. Oleh sebab itu para petani lebih baik bekerja dengan orang dewasa daripada anak-anak.

Selain PT. Tempu Rejo, perusahaan pertanian lainnya juga membagikan informasi peran dan kontribusinya dalam mencegah adanya pekerja anak di perkebunan. Seperti PT Maxindo sebagai pabrik makanan ringan berbahan baku singkong, telah mengembangkan mekanisme untuk memantau pekerja anak. Secara bertahap mereka mempersiapkan perusahaan agar bisa melakukan verifikasi yang ketat untuk perekrutan. Termasuk komitmen perusahaan untuk sertifikasi dan uji tuntas hak asasi manusia (HAM), membentuk komite yang berperan memantau pekerja anak dan melakukan langkah remediasi untuk memastikan tidak ada anak di kebun mereka.

Pada penghujung sesi, kita semua diingatkan untuk ikut berperan dalam melakukan pengawasan dan pentingnya data yang bisa dirujuk. Pengawasan pekerja anak tidak hanya dilakukan di sektor formal saja tetapi juga di sektor informal. Penyuluh pertanian harus menjadi agen perubahan dalam pencegahan pekerja anak agar pertanian bisa mendukung pencapaian Indonesia Maju Tanpa Pekerja Anak.

Selain peranan perusahaan, pelibatan masyarakat/komunitas dalam melakukan pengawasan keterlibatan anak di pertanian terutama untuk pekerjaan yang berbahaya juga perlu digerakkan. Semua pemangku kepentingan, pemerintah, sektor bisnis, serta OMS harus terus didorong untuk melakukan upaya pemenuhan dan perlindungan anak. (Vbl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *