Antara Tradisi, Regenerasi Petani dan Solusi Penghapusan Pekerja Anak
1 September 2021
STUDY ON HAZARDOUS WORKS FOR CHILDREN IN TOBACCO FARMING
10 September 2021
Antara Tradisi, Regenerasi Petani dan Solusi Penghapusan Pekerja Anak
1 September 2021
STUDY ON HAZARDOUS WORKS FOR CHILDREN IN TOBACCO FARMING
10 September 2021

Exit Strategy Program Kesempatan di Kabupaten Lumajang

Saat ini Program Kesempatan telah memasuki tahun ketiga pendampingan di tiga kabupaten di wilayah Jawa Timur. Lumajang termasuk wilayah dampingan LPKP yang sedang mempersiapkan exit strategy dengan tujuan memperkuat pemerintah mengembangkan kebijakan dan program Kabupaten Layak Anak (KLA).

Tim LPKP Jatim terus berupaya mengadvokasi Pemerintah Daerah, termasuk Desa agar bersama -sama memajukan pemenuhan Hak Anak melalui model Desa Layak Anak yang telah diujicoba di dua desa.

Ditemui oleh dr. Rosyidah Dja’far, Kepala Dinas DALDUKKB&PP Kabupaten Lumajang pada tanggal 31 Agustus 2021, tim LPKP mendapatkan informasi bahwa saat ini terdapat isu perlindungan anak, seperti tingginya angka pernikahan anak, adanya pekerja anak,  kasus trafiking, dan anak dengan penyandang disabilitas.

Pihak Dinas menyampaikan masih memerlukan asistensi dari LPKP untuk implementasi secara langsung seperti dua desa dampingan Program Kesempatan. Masih banyaknya permasalahan anak yang dihadapi juga menjadi tantang tersendiri bagi Dinas untuk merespon dengan program yang efektif. Oleh karena itu LPKP Jatim telah membuat “Rancangan Replikasi Desa Layak Anak dan Advokasi Kebijakan Kabupaten Lumajang Layak Anak” sebagai bentuk exit strategy Program Kesempatan.

Isi rancangan replikasi DLA ini mendapat masukan dan tanggapan dari Dinas untuk mempercepat desa-desa makin responsif akan permasalahan perlindungan anak. Diskusi tim LPKP Jatim bersama Dinas akhirnya dapat merumuskan kesepakatan dan keputusan yang akan ditindaklanjuti segera.

Beberapa upaya yang akan segera dilakukan adalah Deklarasi Desa Layak Anak Desa Jokarto dan Gesang Kec. Tempeh sebagai desa pertama di wilayah ini yang telah menerapkan Desa Layak Anak. Kegiatan ini direncanakan pada akhir September 2021 untuk mendorong replikasi pada lima desa lainnya, yaitu Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko, Desa Banjarwaru Kecamatan Lumajang, Desa Pasrujambe Kec Pasrujambe, Desa Sukosari Kecamatan Kunir dan Desa Kedungjajang Kecamatan Kedungjajang.

Selain itu tim program Kesempatan juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan model DLA selama ini yang harapannya mendapat masukan untuk perencanaan Desa Layak Anak di lima desa pilot yang telah ditetapkan Dinas.  Komitmen Dinas untuk mendukung perluasan DLA akan diwujudkan dalam pembentukan FAD dan GTDLA di 5 desa tersebut yang sudah masuk dalam rencana tahun 2022.

Upaya mengadvokasi anggaran responsif hak anak menjadi langkah yang akan dilakukan tim LPKP dengan melibatkan DPMD, Pendamping Desa, Bappeda, Dinas DALDUKKB&PP, dan SKPD terkait. Hal ini dirasa penting untuk memastikan agar Dana Desa dapat dialokasikan untuk kepentingan pengembangan DLA (Desa Layak Anak), khususnya pada dua desa yang telah mengimplementasikan Desa Layak Anak.

Kabupaten Lumajang kini bersiap untuk melanjutkan program perlindungan anak yang lebih luas, menambah jangkauan sasaran anak yang rentan agar bisa mencapai penilaian Kabupaten Layak Anak “Madya” di tahun depan.

(Vbl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *