Kader Desa Siap Mempromosikan Penanggulangan Pekerja Anak
16 September 2021
Peraturan Desa Gesang Tentang Perlindungan Anak
2 November 2021
Kader Desa Siap Mempromosikan Penanggulangan Pekerja Anak
16 September 2021
Peraturan Desa Gesang Tentang Perlindungan Anak
2 November 2021

Kabupaten Lumajang Luncurkan Model Desa Layak Anak

“Desa bisa menggambarkan situasi permasalahan anak yang sebenarnya, itu yang dibutuhkan pemerintah kabupaten untuk merumuskan program-program pemenuhan dan perlindungan anak ke depan.” Pesan yang kuat disampaikan Bupati Lumajang, Thoriqul Hag M.ML dalam acara Deklarasi Desa Model Layak Anak.  Menurutnya, model desa layak anak ini bisa menjadi cara shortcut mengenali kondisi anak-anak dan bisa memberikan intervensi yang sesuai kebutuhan anak.

Saat Forum Anak Desa membagikan pengalamannya mengawal kasus anak yang terjadi, Bupati memberi respon agar ada jalur penanganan kasus yang terhubung dari anak-anak yang menjalankan peran sebagai Pelopor dan Pelapor ini.

Diskusi hangat bersama Gugus Tugas Desa Layak Anak, Forum Anak Desa, LPKP Jatim dan Bank Jatim Cabang Lumajang ini merupakan rangkaian Deklarasi Desa Model Layak Anak yang dilakukan di Wahana Wisata Alam Sumber Takir di Desa Jokarto, Lumajang pada 14 Oktober 2021. Mulai dari tingkat desa, kabupaten sampai pusat membagikan pandangan dan apresiasi atas implementasi model desa layak anak.

Tanggapan secara daring disampaikan oleh Ciput Eka Purwianti selaku Asdep Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, memberikan apresiasi kepada pelaksana Program KESEMPATAN yang telah mendampingi dua desa yaitu Jokarto dan Gesang dalam menyusun langkah-langkah menjadikan desa layak anak. Sri Wahyuni selaku Kordinator Desa Inklusi dan Desa Adat, Kemendes-PDTT memberikan dukungan untuk penguatan desa melalui kegiatan penguatan kapasitas bagi para pemimpin perempuan sebagai jalan menghadirkan kader desa yang siap menjalankan peran pembangunan.

Konsep desa model layak ini dikembangkan LPKP Jatim rangka mencegah pekerja anak dengan maksud menggerakkan seluruh komponen desa agar memberikan perlindungan khusus sesuai dengan pengembangan KLA di kluster 5. Menurut Anwar Solihin, Direktur LPKP Jatim, cara ini sangat strategis karena dengan menganalisa situasi anak desa dapat diketahui permasalahan yang ada, termasuk memikirkan bagaimana cara menanganinya. Rancangan desa layak anak yang menekankan pada pemenuhan hak anak bisa diarahkan pada memberikan layanan anak melalui pendirian pusat kegiatan masyarakat agar anak-anak bisa menyalurkan aspirasi dan mengembangkan diri, termasuk bagian dari langkah mencegah anak terlibat dalam pekerjaan terburuk.

Dukungan dari Bappenas, selaku kordinator PAACLA Indonesia juga disampaikan oleh Mahatmi P.Saronto. Menurutnya, desa yang baik bukan karena tidak ada masalah yang terjadi, melainkan adanya kapasitas dan penanganan yang diberikan oleh perangkat dan komunitas di desa tersebut.

Kegiatan deklarasi yang berlangsung secara hybid ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan konsep outdoor. Deklarasi yang mengundang unsur desa, kecamatan dan dinas-dinas terkait termasuk sektor usaha ini harus menjadi momentum mengkordinasikan isu perlindungan anak untuk Lumajang siap naik grade penilaian KLA tahun depan.

Acara yang penuh dengan optimisme ini menjadi momen awal menggerakkan desa-desa lain untuk menuju desa layak anak. Bukankah anak-anak berhak mendapatkan layanan dan kehidupan yang lebih baik? Itu bisa diwujudkan dengan peran aktif dan pemahaman yang sama untuk merencanakan program bagi anak dengan melibatkan suara dan pandangan anak sendiri.

Siap menuju kabupaten layak anak, mari dimulai dari desa layak anak.

(Vbl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *