Kebun Rakyat Tangguh Ramah Keluarga untuk Pemenuhan Hak Anak di Perkebunan Sawit
2 January 2023
30 January 2023
Kebun Rakyat Tangguh Ramah Keluarga untuk Pemenuhan Hak Anak di Perkebunan Sawit
2 January 2023
30 January 2023

KPPPA Uji Coba Panduan Nasional Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Komunitas

Pelatihan Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak

Penanggulangan pekerja anak merupakan salah satu instruksi Presiden RI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang selanjutnya diturunkan ke dalam tujuan pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan desa atau SDGs Desa, menjadikan pembangunan di tingkat desa bagian strategis dari pembangunan nasional, yang menjamin tidak ada seorang pun yang tertinggal (no one left behind) dalam pembangunan desa. Salah satu indikator strategis terkait penanggulangan pekerja anak adalah indikator 8.7 terkait penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak (BPTA) di tingkat nasional dan indikator untuk Desa Damai Berkeadilan terkait pekerja anak mencapai 0% di tingkat desa.

Pemerintah telah mengembangkan berbagai upaya untuk memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya, termasuk pekerja anak. Selain penguatan pada regulasi, pemerintah juga mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di mana pengurangan pekerja anak menjadi salah satu indikator penting. Pencapaian indikator tersebut memerlukan keterlibatan masyarakat, melalui pengembangan kelembagaan perlindungan anak di tingkat desa/ kelurahan. Salah satu contohnya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA).

Untuk mendukung percepatan dan perluasan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pekerja anak, pemerintah mengembangkan panduan yang menjadi pedoman bagi para pihak, terutama pemangku kepentingan di tingkat desa dan kelurahan, yaitu Panduan Nasional Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak. Panduan ini disusun oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, JARAK, dan Save the Children melalui serangkaian diskusi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan yang lebih luas seperti BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dll. Karena panduan ini dikembangkan berdasarkan pengalaman empiris dari berbagai lembaga/organisasi, maka panduan ini lebih praktis dan dapat disesuaikan dengan konteks permasalahan dan situasi di masing-masing desa dan kelurahan.

SOP Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak

Tujuan utama pedoman ini adalah untuk mendukung percepatan dan perluasan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan pekerja anak. Semua pihak dapat menggunakan panduan tersebut, terutama para pemangku kepentingan di tingkat desa di pedesaan dan perkotaan. Pedoman tersebut akan disahkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menjadi pedoman nasional. Pedoman tersebut berisi topik-topik untuk pemahaman tentang hak-hak anak dan pekerja anak, kelembagaan yang berpotensi melaksanakan remediasi di tingkat desa, pencegahan pekerja anak, langkah-langkah mitigasi,  pemantauan dan remediasi. Dilengkapi dengan mekanisme penilaian untuk mendapatkan praktik baik dan penghargaan bagi desa dan lembaga yang berhasil menerapkan mekanisme pemantauan dan remediasi pekerja anak.

Uji coba panduan pemantauan dan remediasi pekerja anak
Diskusi PATBM di Bone

Sebelum panduan difinalisasi dan sahkan penggunaannya secara nasional, terlebih dahulu dilakukan tahap ujicoba. Perlunya uji coba untuk menguji keterbacaan terhadap isi dan konsep panduan serta sejauhmana dapat diterapkan. Sebelum uji coba dilakukan, KPPPA, JARAK dan Save The Children memberikan pelatihan kepada kader-kader desa yang merupakan kader PATBM dan GTDLA, sehingga mereka memiliki kesiapan dalam menerapkan panduan ini. Uji coba dilakukan di 8 desa yang tersebar di beberapa kabupaten dan lima provinsi, yaitu Provinsi Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. (ml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *