Komitmen Penghapusan Pekerja Anak di Sektor Perikanan
13 July 2022
Pengalaman Pertama: Menegangkan, Menyenangkan dan Membanggakan
25 July 2022
Komitmen Penghapusan Pekerja Anak di Sektor Perikanan
13 July 2022
Pengalaman Pertama: Menegangkan, Menyenangkan dan Membanggakan
25 July 2022

Penanggulangan Pekerja Anak di Perkebunan: Pentingnya Membagi Peran dan Mendorong Koordinasi yang Efektif

Sektor perkebunan merupakan sub-sektor pertanian yang mendapat perhatian besar terkait isu pekerja anak. Sebut saja beberapa komoditi perkebunan berpotensi melibatkan anak sebagai pekerja, terutama perkebunan usaha kecil dan perkebunan keluarga. Meski demikian industri perkebunan skala besar, memiliki tanggungjawab untuk memastikan perkebunannya dan rantai pasoknya bebas pekerja anak. Hal ini disampaikan oleh Misran Lubis dalam sambutan Konferensi Nasional Membangun Kemitraan Menuju Pertanian Bebas Pekerja Anak di Jakarta, 29-30 Juni 2022.

Isu pekerja anak di sektor perkebunan menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam konferensi nasional. Pada sesi paralel Konferensi Nasional “Membangun Kemitraan Menuju Pertanian Indonesia Bebas Pekerja Anak” penyelenggara menghadirkan empat pembicara yang menyampaikan situasi pekerja anak di sektor kakao dan sawit, yaitu Tata Sudrajat (Save The Children), Andi Fitriani (PT. MARS), Sumarjono Saragih (GAPKI) dan Keumala Dewi (PKPA).

Tata Sudrajat mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa wilayah Sulawesi menjadi daerah yang rentan akan isu pekerja anak karena merupakan area perkebunan kakao. Hasil temuannya, anak-anak bekerja untuk keluarga mereka sejak usia yang dini, yakni berumur lima tahun. Anak-anak terbiasa melakukan berbagai pekerjaan mulai dari pembibitan sampai penyemprotan pestisida. Hal itu terjadi karena sebagian besar orang tua menganggap ini adalah bagian dari pendidikan untuk anak.

Mengatasi munculnya isu pekerja anak di korporasi, MARS yang merupakan perusahaan kakao global dengan basis di Amerika telah mengambil langkah cermat. Dengan pendekatan CARE (Commit, Assess, Respond, Engage), perusahaan telah menerapkan uji tuntas HAM yang mendorong suplier dan rantai pasoknya mengupayakan bebas dari pekerja anak 2025.

Andi Fitriani menyampaikan bahwa MARS menerapkan pemantauan dan pengumpulan data, memberikan aktivitas pemberdayaan sosial ekonomi, dan menyediakan umpengn yang aman dan berkualitas sebagai bentuk komitmen kakao yang berkelanjutan.

Di sektor sawit, sebuah studi yang dilakukan PKPA menunjukkan pentingnya peran keluarga untuk mampu mencegah keterlibatan anak di kebun. Studi yang baru saja selesai ini dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan melihat kemampuan keluarga di desa pekebun sawit swadaya dalam memenuhi 9 indikator hak anak. Studi ini akan dilanjutkan dengan peningkatan kemampuan pengasuhan keluarga agar mampu melakukan pemenuhan hak anak dan mencegah hadirnya pekerja anak.

Kehadiran para pengusaha sawit yang diwakili oleh GAPKI menjadi bentuk pelibatan sektor swasta yang peduli hak anak. Sejumlah upaya telah digagas agar perusahaan sawit menerapkan peraturan yang berlaku. Sebagai bentuk komitmen mengimplementasikan kebijakan pelarangan pekerja anak, pihaknya telah menyusun panduan praktis untuk bagi pekebun dan rantai pasok mandiri agar menghormati hak anak. Tidak hanya itu, GAPKI juga telah mengkampanyekan perlindungan pekerja perempuan yang mendukung pemenuhan kebutuhan pengasuhan anak. Dengan langkah ini diharapkan isu pekerja anak tidak menerpa umpeng sawit.

Pemaparan dari keempat narasumber ini disambut dengan pertanyaan dan sumbang saran yang dinamis dari para peserta. Praktik baik yang telah dilakukan banyak pihak sebenarnya bisa menjadi masukan untuk banyak pihak yang berada di sektor perkebunan.

Peranan yang dilakukan berbagai pihak membuktikan bahwa penanganan pekerja anak tidak bisa dilakukan sendirian. Makin baik jika terjalin kolaborasi untuk mempercepat penanganan isu ini, termasuk dalam mendukung percepatan pencapaian peta jalan yang berakhir pada 2022.

Masukan dari diskusi ini bisa menjadi bagian untuk merumuskan peta jalan penghapusan pekerja anak yang baru. Pentingnya melakukan harmonisasi kebijakan harus dibarengi dengan penegakan hukum dan adanya pihak yang menjadi leading sektor. Pengalaman membuktikan apa yang menjadi diskusi dan kesepakatan di tingkat nasional masih sulit dilakukan di daerah karena tumpang tindih koordinasi dan tidak ada pihak tertentu yang menjadi pihak kunci yang mengkoordinasi langkah-langkah yang dilakukan untuk mengatasi isu pekerja anak. (Vbl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *