Forum PAACLA NTB
Forum PAACLA NTB Rumuskan Kelompok Kerja
31 October 2022
Praktik-Praktik Baik Pembelajaran Program Kesempatan
18 November 2022
Forum PAACLA NTB
Forum PAACLA NTB Rumuskan Kelompok Kerja
31 October 2022
Praktik-Praktik Baik Pembelajaran Program Kesempatan
18 November 2022

Uji Coba Panduan Nasional Pencegahan, Pemantauan dan Remediasi  Pekerja Anak di Desa

Remediasi Pekerja Anak
Pembekalan instrumen pemantauan bagi para kader desa.

Melalui sebuah kolaborasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, JARAK dan Save The Children telah menghasilkan draf Panduan Nasional Pencegahan, Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak Berbasis Desa/ Kelurahan.

Setelah melewati rangkaian pembahasan yang panjang sejak tahun 2021 lalu, kini sampai pada tahapan melakukan uji coba panduan. Uji coba ini dilakukan di beberapa desa yang ada di Sulawesi Selatan, Lombok, Jawa Timur, Lampung dan Sumatera Utara.  Desa menjadi titik penting yang dipusatkan karena latar belakang permasalahan kemiskinan dan kerentanan munculnya pekerja anak dari sektor pertanian sebagian besar berada di wilayah tersebut.

JARAK sebagai lembaga yang mengimplementasikan Program KESEMPATAN memilih dua desa sebagai lokasi uji coba Panduan Nasional Pencegahan, Pemantauan, dan Remediasi Pekerja Anak (PPRA). Dua desa ini yaitu desa Borok Toyang di Kabupaten Lombok Timur dan Desa Sumberrejo di Kabupaten Probolinggo terpilih sebagai tempat uji coba. Kedua desa ini dipilih karena merupakan desa yang cukup dominan sektor pertaniannya khususnya tembakau dan adanya situasi pekerja anak.

Uji coba panduan dimulai dengan melatih para kader desa yang dilakukan pada tanggal 6 November 2022. Bertempat di Balai Desa Sumberrejo, sejumlah 10 orang yang merupakan kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Gugus Tugas Desa Layak Anak (GTDLA) menerima materi pembekalan sebelum nantinya mereka bertugas sebagai pemantau dan melakukan remediasi pekerja anak di wilayah tersebut.

Arum Ratnawati selaku salah satu penyusun panduan dan trainer pelatihan, menyampaikan pemahaman tentang pekerja anak dan instrumen yang penting dipahami para peserta. Definisi pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) dijelaskan dengan cara membahas studi kasus. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada peserta untuk mendiskusikan dan bertukar pengalaman menentukan mana yang disebut pekerja anak atau bukan pekerja anak.

Langkah mengujicoba panduan yang akan digunakan secara nasional ini disambut baik oleh Dinas DP3AKB Kabupaten Probolinggo. Pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemantauan pekerja anak sesuai dengan peran PATBM dan GTDLA yang telah terbentuk di Kabupaten Probolinggo. Tahun depan diusulkan ada pembentukan PATBM baru di lima kecamatan. Inisiasi PATBM ini diharapkan dapat memberi penguatan dalam perencanaan dan penganggaran yang berperspektif gender dan hak anak. Dengan dilatihnya para kader PATBM atau GTDLA  dapat memberikan respons cepat, melakukan deteksi dini dan pencegahan pekerja anak.

Kepala Desa Sumberrejo juga menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kader GTDLA yang terbentuk sejak 2020. Diawali dengan Program Kesempatan, kini desa dan warganya menjadi mengenal tentang permasalahan pekerja anak, bisa merumuskan kebijakan dan melakukan upaya penanggulangannya.

Pelatihan yang memperkenalkan instrumen dari pencegahan sampai remediasi pekerja anak ini diikuti peserta dengan antusias. Mereka mulai memetakan situasi anak rentan dan kondisi pekerja anak di desa dan menyusun rencana Pemantauan dan remediasinya serta melakukan pemetaan stakeholders untuk rujukan.

Langkah kerja yang perlu dicermati para kader dalam menggunakan modul ini meliputi:

  • Identifikasi pekerja anak dengan cara kunjungan lapangan dan penggalian informasi dan atau menerima/ menunggu laporan dari masyarakat.
  • Melakukan asesmen.
  • Melakukan pelayanan (konseling, bimbingan motivasi dll).
  • Menyusun rencana remediasi.
  • Pemantauan selama proses remediasi dan paska remediasi.

Tahapan dalam menyusun remediasi yang penting dilakukan para kader adalah memetakan lembaga layanan yang diharapkan bisa membantu saat ditemukan kasus pekerja anak.

Beberapa layanan yang penting ditemukan dan dipersiapkan seperti layanan psikologis, bantuan hukum, pendampingan sosial, pendidikan dan pemberian layanan bagi orang tua pekerja anak.

Panduan Nasional Pencegahan, Pemantauan, dan Remediasi Pekerja Anak (PPRA) di tingkat Desa/Kelurahan yang dirumuskan secara kolaboratif oleh KPPPA, Save The Children dan JARAK ini nantinya akan menjadi panduan nasional yang menjadi acuan untuk dilaksanakan di seluruh Provinsi/Kab/Kota di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *