BAPPEDA Nusa Tenggara Barat Mendukung Terbentuknya PAACLA Daerah
12 August 2022
Pelatihan DME Sesi Kedua: Manajemen Program Aksi
25 August 2022
BAPPEDA Nusa Tenggara Barat Mendukung Terbentuknya PAACLA Daerah
12 August 2022
Pelatihan DME Sesi Kedua: Manajemen Program Aksi
25 August 2022

Pelatihan DME Sesi Pertama: Mengenal Konsep Pekerja Anak dan Bukan Pekerja Anak

Definisi Pekerja Anak
Definisi Pekerja Anak

Kamis, 11 Agustus 2022, Seknas PAACLA Indonesia memulai  Pelatihan Desain, Manajemen dan Evaluasi ( DME) bagi anggotanya. Pelatihan DME tahun 2022 merupakan gelombang kedua, setelah terselenggara pelatihan DME pertama tahun 2020. Kali ini pelatihan dirancang dengan metode daring, hal ini dipilih untuk memudahkan peserta dari banyak daerah bisa bergabung dalam proses belajar bersama dan juga mengurangi mobilitas karena pandemi Covid-19 masih ada. Tim pelaksana pelatihan telah merancang pelatihan DME dengan metode daring, sehingga peserta dapat dengan mudah mengikuti dan tetap interaktif.

Sesi pertama dari lima sesi pelatihan diikuti 33 orang yang terdiri dari 17 wakil perusahaan, 10 perwakilan LSM dan 6 orang dari pemerintah pusat. Pelatihan DME ini membahas topik  konsep Pekerja Anak, ditinjau dari  regulasi standar internasional dan nasional serta mengidentifikasi turunan kebijakan-kebijakan tersebut dan respon yang sudah dilakukan.

Sesi pertama Pelatihan DME ini difasilitasi oleh Misran Lubis selaku Pjs Direktur Eksekutif JARAK, memperkenalkan terminologi pekerja anak sesuai dengan kerangka kebijakan dan memberikan penegasan kepada peserta untuk mulai menggunakan istilah yang tepat tentang pekerja anak atau bukan pekerja anak. Selama ini ada beberapa istilah yang digunakan untuk menggambarkan konsep pekerja anak, yaitu anak bekerja, pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerja terburuk bagi anak. Namun menurut Misran, sesuai regulasi internasional yaitu Konvensi ILO No. 138 dan 182 serta regulasi nasional tentang ketenagakerjaan, dapat disimpulkan bahwa “ pekerja anak adalah: anak-anak yang melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang untuk usianya oleh peraturan-peraturan yang ada di suatu negara”. Dengan demikian, seorang anak dikatakan pekerja anak atau bukan pekerja anak di Indonesia, perlu dilihat dari batasan usia, jenis pekerjaan, dan dampaknya terhadap anak-anak sesuai yang di tetapkan oleh peraturan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Ketenagakerjaan.  

Anwar Sholihin, Direktur LPKP Jatim mengatakan bahwa selama ini penggunaan istilah anak yang terpaksa bekerja memang digunakan sebagai bahasa yang memperhalus situasi pekerja anak. Penggunaan istilah ini juga sebagai cara yang tidak ingin terbuka menyatakan adanya pekerja anak. Situasi pekerja anak sering ditutupi dengan menggunakan istilah membantu keluarga.

Setelah mengetahui kerangka hukum yang dijadikan standar dalam memahami pekerja anak peserta diminta untuk menuliskan apa definisi pekerja anak menurut pemahaman mereka. Menjadikan sebuah definisi yang tepat setelah mengetahui apa yang disebut pekerja anak atau bukan pekerja anak, tetap tidak mudah.

Arum Ratnawati, Monitoring & Evaluation Officer Program Kesempatan memberikan penjelasan tentang mengenali pekerja anak. Berdasarkan usia minimum yang sudah dideklarasikan Indonesia, yaitu 15 tahun, memberikan arah bahwa tidak semua anak yang bekerja itu masuk dalam kategori pekerja anak. Ada tiga konsep pekerjaan yang perlu dicermati jika ingin mengkategorikan anak sebagai pekerja anak atau bukan pekerja anak.

Tiga kategori pekerjaan yang dimaksud adalah:

“ Pekerjaan ringan” merupakan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan anak yang berusia 13-14 tahun dengan memperhatikan syarat dalam Undang-undangan Ketenagakerjaan.

“Pekerjaan regular” merupakan jenis pekerjaan yang tidak berbahaya dan bisa dilakukan anak yang sudah memasuki kategori angkatan kerja, yaitu 15 tahun ke atas.

“Pekerjaan berbahaya” merupakan jenis pekerjaan yang hanya diperbolehkan dilakukan seseorang yang berusia di atas 18 tahun, artinya jenis pekerjaan ini tidak boleh dimasuki anak.

Tabel untuk mengidentifikasi Pekerja Anak.

*tabel warna hijau kategori bukan pekerja anak, dan tabel warna merah kategori pekerja anak.

Dengan melihat kategori pekerjaan dan usia anak, peserta diharapkan makin memahami apakah situasi yang terjadi itu dapat dikategorikan pekerja anak atau bukan.

Istilah pekerja anak atau bukan pekerja anak juga digunakan dalam pengukuran yang dilakukan oleh BPS. Karena usia 15 tahun sudah dianggap angkatan kerja, maka yang dimaksud dengan pekerja anak adalah anak di bawah 15 tahun yang melakukan pekerjaan, anak berusia 15 tahun yang melakukan pekerjaan lebih dari 40 jam perminggu dan anak berusia 15-17 tahun yang melakukan pekerjaan berbahaya.

Pemahaman mengenai pekerja anak ini memang diperlukan pendalaman materi, oleh karena itu panitia menyiapkan studi kasus yang diberikan kepada peserta untuk dipelajari. Memahami konsep yang baru memang tidak mudah karena memerlukan analisa dan memperkaya contoh-contoh untuk menguatkan materi yang diberikan.

Pelatihan DME ini merupakan salah satu layanan dari PAACLA Indonesia dalam memberikan konsultasi dan diskusi merancang program aksi penanggulangan pekerja anak. Layanan yang bisa diakses anggotanya diharapan mampu menggerakkan upaya mengatasi isu pekerja anak di sektor pertanian.

Pelatihan DME ini direncanakan berlangsung setiap Kamis selama bulan Agustus sampai September 2022 dan akan ditutup dengan webinar yang membahas kemitraan dan Appreciative Inquiry di akhir sesinya. (Tim Media PAACLA Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *